TRIBUNNEWS.COM, AMBON- Polda Maluku mengungkapkan penyidikan kasus penganiayaan anak Ketua DPRD Ambon, AT masih bisa berjalan dan bisa dikembangkan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat mengatakan AT bisa dihukum lebih berat akibat kekerasan yang dia lakukan terhadap RRS (18) hingga tewas.
Baca juga: Sosok RRS, Remaja yang Tewas Dianiaya Anak Ketua DPRD Ambon, Tak Neko-neko, Alami Pendarahan Otak
"Proses penyidikan masih berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal baru yang ancamannya lebih berat," kata Rum Ohoirat kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Menurut Rum, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif telah memerintahkan agar menerapkan pasal dengan ancaman paling berat.
"Kapolda juga telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," beber Rum.
Rum melanjutkan Lotharia bahkan menurunkan tim memberikan bantuan dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease agar kasus itu segera bisa dituntaskan.
"Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat," ujar Roem.
Hingga saat ini, semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu dapat segera diselesaikan.
"Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun jadi tidak lagi masuk katagori anak-anak tapi sudah dewasa," jelasnya.
Menurutnya, kasus ini sudah ditangani cepat oleh Polresta Ambon.
Dalam waktu 1x24 jam pelaku sudah ditangkap dan proses hukum.
"Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka," ujarnya.
Seperti diberitakan, anak Ketua DPRD Kota Ambon berinisial AT (25) menganiaya RRS hingga tewas gegara tak menegurnya saat masuk kompleks pada Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
Baca juga: Luka Hantaman Benda Tumpul Ditemukan di Jasad Korban, Anak Ketua DPRD Ambon Dapat Dihukum Berat
Korban dipukuli di bagian kepala, kemudian tidak sadarkan diri.
Korban pun menghembuskan nafas terakhir tidak berapa lama setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
AT kemudian dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara. (*)
Penulis: Ode Alfin Risanto
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Terbaru! Kapolda Maluku Sebut Hukuman AT Anak Ketua DPRD Ambon Bisa Lebih Berat