TRIBUNNEWS.COM, - Mobil yang dikendarai Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB, Okta Rijaya telah menabrak seorang anak kecil berusia 5 tahun atau balita hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Antara, Bandar Lampung, pada Selesa (1/8/2023) sekitar pukul 19.45 WIB.
Dilansir elkhpn, Kamis (3/8/2023), harta kekayaan Okta Rijaya mencapai Rp 2,06 miliar pada 2021.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita hingga Tewas, Meninggal Dunia saat Dibawa ke Rumah Sakit
Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1,600 miliar pada 2020.
Sementara nilai ini sama dengan kekayaan yang dilaporkan pada 2019 yang juga sebesar Rp 1,60 miliar.
Okta Rijaya belum melaporkan harta kekayaannya versi terbaru 2023.
Untuk informasi, Okta Rijaya menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung pada 2019 lalu.
Dirincikan, pada tahun 2022, harta tanah dan bangunan milik Okta Rijaya adalah sebesar Rp 1,150 miliar.
Lalu, kekayaan berupa transportasi dan mesin sebesar Rp 812 juta.
Serta harta bergerak lainnya sebesar Rp 108 juta.
Kemudian harta berbentuk kas dan setara kas sebesar Rp 140 juta.
Selain itu, Okta Rijaya pada tahun 2021 tercatat memiliki utang sebesar Rp. 150 juta.
Nunggak Pajak
Meski punya harta mencapai Rp2 miliar, tetapi Okta tidak taat dalam membayar pajak kendaraan.
Dilansir dari laman http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id pada Kamis (3/8/2023) dilaporkan mobil yang dikendarai anggota DPRD Provinsi Lampung itu menunggak pajak.