News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nenek 76 Tahun di Samosir Aniaya Tetangga hingga Tewas, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan. Seorang nenek di Samosir ditemukan tewas di ladang. Terungkap korban dibunuh tetanggnya.

"Kemudian, keterangan tersangka benar ada memukul ke arah kepala korban dengan menggunakan tangkai buah kelapa, sendal dan lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, tersangka dan korban sempat terlibat perkelahian.

Tersangka menuduh korban mencuri buah kemiri dari ladangnya, namun tuduhan tersebut dibantah oleh korban.

Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung menjelaskan keduanya sempat terlibat adu fisik.

"Pelaku mengaku korban jatuh sendiri, bukan karena didorong," ungkapnya.

Saat korban sudah terjatuh, tersangka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Tersangka kemudian meninggalkan jasad korban di ladangnya.

Baca juga: Misteri Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Subang Kembali Disidik, Anak Istri Muda Yosep Diinterogasi

Jenazah Lermin Harianja ditemukan warga pada Kamis (3/8/2023) sekira pukul 16.45 WIB.

Petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi penemuan jenazah untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Merry Panggabean dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Akibat perbuatannya, Merry Panggabean dapat dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Arjunna Bakkara/Maurits Pardosi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini