"Kemudian, keterangan tersangka benar ada memukul ke arah kepala korban dengan menggunakan tangkai buah kelapa, sendal dan lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, tersangka dan korban sempat terlibat perkelahian.
Tersangka menuduh korban mencuri buah kemiri dari ladangnya, namun tuduhan tersebut dibantah oleh korban.
Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung menjelaskan keduanya sempat terlibat adu fisik.
"Pelaku mengaku korban jatuh sendiri, bukan karena didorong," ungkapnya.
Saat korban sudah terjatuh, tersangka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.
Tersangka kemudian meninggalkan jasad korban di ladangnya.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Subang Kembali Disidik, Anak Istri Muda Yosep Diinterogasi
Jenazah Lermin Harianja ditemukan warga pada Kamis (3/8/2023) sekira pukul 16.45 WIB.
Petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi penemuan jenazah untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Merry Panggabean dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Akibat perbuatannya, Merry Panggabean dapat dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Arjunna Bakkara/Maurits Pardosi)