Aksi itu memicu gesekan warga dengan aparat.
AKBP Toni Kasmiri, Kabag Ops Polrestabes Surabaya kemudian teriak siapapun yang menghalangi akan ditangkap.
Pasalnya, tugas tersebut dibekali penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo Putusan Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023.
Baca juga: Profil AKBP Toni & Wakil Wali Kota Surabaya yang Berdebat saat Eksekusi Rumah: Kenapa Bapak ke Sini?
Akhirnya AKBP Toni Kasmiri marah dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Keduanya sempat adu argumen.
Armuji dan timnya akhirnya meninggalkan lokasi.
Warga pun mau tidak mau dia harus pasrah melihat bangunan rumah dibongkar.
"Kepentingan beliau datang itu apa ? Bawa segerombolan orang. Kami ini melaksanakan tugas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Toni Kasmiri.
Menurut Toni, apa yang dilakukan Armuji adalah bentuk menghalangi aparat dalam menjalankan tugas.
Toni juga mempertanyakan keberadaan Armuji ketika sidang berlangsung.
Karena eksekusi yang dilakukan telah sesuai prosedur yang sudah ditetapkan hukum.
Baca juga: Pro Kontra Tren Wisuda Anak TK hingga SMA: Gibran Perbolehkan hingga Wali Kota Surabaya Melarang
Ia pun sudah melaporkan kejadian ini ke Walikota Surabaya dan Kapolrestabes Surabaya.
"Maksudnya dia apa? Ingin memprovokasi warga? Jangan begitu. Hargai upaya Pengadilan dan pihak kepolisian yang bertugas," imbuh Toni Kasmiri dengan nada emosi.
Sementara itu, Armuji Wakil Walikota Surabaya mengatakan kehadirannya bukan untuk menghalangi eksekusi.