News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Pria Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komentar Hotman Paris saat Razman Nasution ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

TRIBUNNEWS.COM - Robert Herison ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis, Riau, usai mengalungkan bendera Merah Putih ke leher anjing.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak berwajib menyita barang bukti flashdisk rekaman aksi pengalungan bendera di leher anjing tersebut.

Robert Herison dijerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Ancamannya, yakni 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila, mengatakan untuk memperkuat pembuktian tindak pidana dan penetapan tersangka, pihaknya akan meminta keterangan dari ahli.

Namun, penetapan tersangka Robert Herison mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris di akun Instagramnya @hotmanparisofficial. 

Baca juga: Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-78 RI

Robert Herison, karyawan perusahaan sawit di Riau, ditetapkan tersangka usai kalungkan bendera merah putih di leher anjing.

Ia menguggah tangkapan layar pemberitaan Robert di media sosial.

Pada keterangan, Hotman Paris menulis, "kalau sekiranya bukan di leher anjing? apakah juga akan TSK?"

Kemudian pada postingan lainnya dalam bentuk video, Hotman kembali menyinggung pertanyaan tersebut. 

"Helo kapolda dan kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing."

"Salam Hotman Paris, di mana unsur pidananya, bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?"

Untuk diketahui, pasal 66 UU RI no.24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, berbunyi:

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan, kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud pasal 24 hurup a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."

Sementara diberitakan Tribun Pekanbaru, Robert Herison mengalungkan bendera Merah Putih ke leher anjing, dalam rangka memeriahkan kemerdekaan RI.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini