Setelah sampai di kantor, bendera yang dipasang di sepeda motor hanya satu.
RH lalu melihat seekor anjing.
RH lantas memasangkan bendera merah putih sebagai kalung di leher anjing itu.
Dirinya beralasan hanya ingin memeriahkan kemerdekaan sehingga memasangkan bendera merah putih di leher anjing.
Aksi RH ini sempat ditegur karyawan lainnya, yang merasa tidak tepat jika lambang negara dipasang pada hewan.
Ketika diminta untuk membuka bendera tersebut, RH tidak bersedia.
Sampai akhirnya terjadi perdebatan dan video anjing yang dipakaikan bendera merah putih di leher viral di media sosial.
Terkait kasus ini, Hotman Paris mempertanyakan soal dimana letak unsur pidana.
"Helo Kapolda dan Kapolres yang membawahi Bengkalis Riau. Seorang laki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera ke leher anjing. Pertanyaan, dimana unsur pidananya?," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanpariaofficial.
Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Pria Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing
Pada Senin (14/8/2023), video yang diunggah Hotman ini sudah ditonton 186 ribu kali dan mendapat 11 ribu lebih like.
Hotman juga mengunggah terkait ketentuan pidana dari Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 yang dipakai penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menjerat pelaku yang memakaikan bendera merah putih ke anjing.
Tak hanya itu, ratusan netizen ikut menanggapi dengan berbagai komentar. Baik itu yang setuju maupun tidak dengan menyertakan pendapat masing-masing.
Dalam video itu Hotman meminta untuk melihat kembali beberapa hal serupa sejak puluhan tahun dalam merayakan kemerdekaan RI.
"Dimana dalam perlombaan adu cepat kerbau atau adu cepat kuda, bendera-bendera itu dililitkan di sekitar kayu-kayu, sekitar kereta kuda atau kereda kerbau. Tapi memang tidak dilekatkan di badan kerbau atau kuda. Tapi bedanya dimana?," tanya Hotman.