Tribun Pekanbaru pun mengabarkan, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo menanggapinya singkat.
Ia mengatakan bahwa semua orang berhak berpendapat.
Baca juga: Pria Kalungkan Bendera Merah Putih pada Anjing jadi Tersangka, Hotman Paris Pertanyakan Unsur Pidana
"Semua orang berhak berpendapat," kata Bimo, Senin (14/8/2023).
Ia menegaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan untuk pengumpulan bukti-bukti.
"Sedang proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti," ungkap Bimo.
Sedangkan Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman mengatakan, pihaknya dalam kasus ini menyita barang bukti berupa bendera merah-putih berukuran kecil dan sebuah diska lepas.
"Serta sebuah flashdisk berisi video rekaman hewan anjing yang dilehernya dipasangi bendera merah putih," paparnya.
Sejumlah saksi juga sudah diperiksa dalam kasus ini.
Selain itu, penyidik berencana untuk memeriksa ahli pidana dan ahli hukum tata negara.
"Kami sudah kirim surat permintaan ahli, kapan waktunya menunggu waktu beliau-beliau," ucap dia.
Kronologi kejadian
Kejadian bermula dari RH yang membeli empat bendera yang akan dipasangkan di mobilnya dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan RI.
Mengutip TribunPekanbaru.com, setelah sampai di kantornya, bendera yang dipasangkan di kendaraannya hanya satu.
RH yang juga karyawan PT Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) di Riau itu melihat ada seekor anjing, lalu memasangkan bendera merah putih yang dibelinya tadi ke leher anjing tersebut.
Ia berujar, mengalungkan bendera tersebut hanya ingin memeriahkan kemerdekaan.