TRIBUNNEWS.COM - Seorang joki pacuan kuda atau Tarane Jara cilik di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tewas usai jatuh dari kudanya, Minggu (12/8/2032).
Kejadian tersebut berada di arena pacuan kuda Desa Panda, Rabangodu Utara, Kota Bima.
Setelah terjatuh, korban dibawa ke rumah sakit dalam keadaan tak sadarkan diri.
Korban bernama A tersebut tak bisa diselamatkan akibat luka yang dideritanya karena terjatuh saat sesi latihan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima pun menemukan adanya pelanggaran.
Diduga, ada pelanggaran Peraturan Bupati (Perbub) Bima No. 38 Tahun 20222 tentang Upaya Pemenuhan Hak-hak Dasar Anak.
Baca juga: Joki Cilik Pacuan Kuda di Bima Meninggal Dunia karena Terjatuh saat Sesi Latihan
Salah satu pelanggarannya adalah joki tidak dibekali dengan alat pelindung diri.
Pelindung diri tersebut seperti pelindung lutut, siku, hingga helm yang standar.
"Penggunaan APD sudah diatur di Perbup, tapi kemarin kehendak lain yang dilakukan teman-teman pemilik kuda, anak ini justru tidak dibekali pelindung diri," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bima, Nurdin saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).
Mengutip Kompas.com, Nurdin mengatakan, penggunakan alat pelindung tersebut sudah diatur pada Pasal 6 ayat 4 huruf d dalam Perbub Bima No. 38 tahun 2023.
Perbub tersebut juga berlaku tak hanya saat acara lomba saja, namun juga saat latihan.
"Kami belum tahu kenapa sampai ini terjadi, dan kegiatan latihan itu juga tidak ada laporan ke kami," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah meminta pihak terkait untuk melakukan koordinasi.
"Kita sudah minta DP3A Kota Bima untuk koordinasi dengan keluarga, karena kebetulan korban warga mereka dan pemilik kuda juga orang Kota Bima," kata Nurdin.