"Tepatnya did epan Naga Mulya Motor Jokteng Barat, karena ketakutan Korban berhenti dan turun dari sepeda motor kemudian lari ke arah bengkel dan dikejar oleh pelaku sambil membawa pedang," ucap Archye.
Kemudian pada saat Korban terjatuh selanjutnya pelaku langsung membacok korban sebanyak tiga kali pada punggung dan pinggang sebelah kiri.
Penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka sobek terbuka akibat senjata tajam.
Setelah terkena bacokan, korban lari dan bersembunyi dengan masuk ke dalam sebuah bengkel.
"Pelaku mendatangi korban yang sembunyi didalam mobil dibengkel tersebut dan kembali terjadi cekcok mulut perihal pemukulan spion mobil dan ajakan perkelahian," ujarnya.
"Karena ketakutan selanjutnya korban menyerahkan uang Rp500.000 sebagai ganti rugi atas Spion mobil milik pelaku yang sebelumnya telah dipukul korban," ucapnya.
Selanjutnya permasalahan antara pelaku dengan korban dilerai oleh warga.
Setelah itu pelaku keluar dari bengkel dan langsung menghampiri sepeda motor korban selanjutnya menyabetkan pedang kearah spion, body depan, body samping kiri dan begel belakang yang mengakibatkan sepeda motor korban mengalami kerusakan.
Warga yang mengetahui kondisi korban mengalami luka selanjutnya melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku.
"Beberapa saat kemudian anggota kami datang mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Sedangkan korban yang mengalami luka sobek terbuka dibagian pinggang kiri dibawa ke Rumah Sakit Pratama Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan medis," terang AKP Archye.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP yakni penganiayaan yang menjadikan luka berat.
Baca juga: Urusan Bawah Perut Bikin Pria Paruh Baya di Tebing Tinggi Gelap Mata, Tega Bacok Pipi Pasangannya
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun," tegas Kasatreskrim.
Pelaku AMM saat diwawancara awak media mengaku menyesal melakukan aksinya itu.