Perwakilan warga Dago Elos, Dea menuntut Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agah Sonjaya dan Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono dicopot dari jabatannya.
Menurutnya warga sudah dikecewakan petugas kepolisian usai laporan dugaan kasus penipuan ditolak.
"Kami melakukan pelaporan pada Senin (14/8/2023), tetapi pelaporan kami mendapat penolakan dengan alasan beberapa bukti yang kami bawa tak lengkap, sehingga mereka tak mau memprosesnya," tuturnya, Selasa (15/8/2023).
Kini, warga Dago Elos kembali emosi ke aparat kepolisian lantaran ada korban luka-luka dalam aksi blokade jalan."Kami mengutuk seluruh penggunaan kekerasan berlebihan oleh polisi dalam menangani protes warga sehingga menimbulkan korban luka."
"Kami juga mengutuk pengepungan terhadap permukiman warga Dago Elos yang dilakukan kepolisian," paparnya.
Baca juga: Ricuh Antara Warga dan Polisi di Dago Bandung, Bocah 6 Tahun Alami Trauma usai Dibentak Aparat
Selain itu, aparat kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah warga untuk menangkap provokator.
Penggeledahan rumah ini mengakibatkan sejumlah warga alami trauma, bahkan ada bocah yang terbangun karena teriakan aparat kepolisian.
"Kami mengutuk tindak penangkapan dan penahanan ilegal oleh polisi selama pengepungan terjadi."
"Apalagi, sampai melakukan penggeledahan secara ilegal terhadap rumah-rumah warga yang menyebabkan kepanikan dan trauma bagi warga," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Ambil Alih Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Warga Dago Elos Kota Bandung