Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Muhammad Natsir
TRIBUNNEWS.COM, BENGKALIS - Satres Narkoba dan tim Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan 3 orang tersangka pembawa 15 Kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka dijanjikan akan diberi upah masing masing sebesar Rp50 juta.
Namun upah itu belum diterima secara penuh upah yang dijanjikan.
Mereka baru menerima Rp500 ribu.
Hal ini diungkap Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando, Jumat (18/8) pagi saat mendampingi Kapolres melakukan Pers Conference di halaman Mapolres Bengkalis.
Tony menerangkan penjemput barang haram yang merupakan warga Kuala Alam AH alias Madi dijanjikan upah Rp 50 juta rupiah namun saat menjemput barang haram tersebut baru dibayarkan sebesar Rp500 ribu.
Baca juga: BNN Ungkap 5 Kasus Peredaran Narkotika, Buktinya Ada Sabu Jenis Yaba yang Diekspor dari Thailand
Tersangka Madi ini menjemput narkoba tesebut disekitaran daerah Parut Lapis Desa Muntai Kecamatan Bantan.
Madi melakukan penjemputan narkoba jenis sabu atas perintah JIK dan menyuruhnya membawa ke Pekanbaru.
Sementara itu penjemput narkoba yang dibawa oleh Madi di Pekanbaru berinisial GR alias Gulam juga dijanjikan upah yang sama.
Gulam saat itu bertugas menjemput dan menyimpan sementara sabu sebesar 10 kilogram.
"Tersangka Gulam ini menjemput barang haram ini atas seseorang tidak dikenal juga diduga warga Malaysia.
Begitu juga tersangka TI alias Bewok yang menjemput sabu seberat 5 kilogram dijanjikan upah 50 juta rupiah dan baru dibayarkan 5 juta rupiah dari seorang bernama sthepen dan masih dalam penyelidikan," tandasnya.
Kronologi Penangkapan
Dalam penangkapan tiga orang kurir narkoba jaringan internasional pada, Sabtu (5/8) lalu Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti seberat 15 Kilogram sabu. Tiga kurir juga ditangkap secara terpisah.
Hal ini diungkap Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando kepada awak media, Jumat (18/8) saat mendampingi Kapolres Pers Conference. Menurut dia, tiga orang yang diamankan diataranya AH alias Madi (25) warga desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis.
Kemudian GR alias Gulam warga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru dan TI alias Bewok warga Kecamatan Johor Baru Jakarta Pusat. Penangkapan pertama terhadap tersangka AH alias Madi dilakukan di Desa Kuala Alam.
Saat itu tim awalnya mendapat informasi adanya narkoba tersebut masuk dari Malaysia dalam jumlah besar. Tim lagsung melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan informasi akurat Kurri yang mengambil barang haram ini berada di Desa Kuala Alam.
"Kita mengamankan AH alias Madi saat itu di sana sedang membawa sepeda motor dengan dua tas besar. Saat diperiksa tas tersebut berisi narkotika jenis sabu, satu tas berisi 5 kilogram, dan satu tas 10 kilogram," jelas Kasat.
Dari penangkapan ini pihaknya melakukan pengembangan, untuk mengungkap penerima barang haram ini, Satres Narkoba dilakukan penyamaran.
"Saya sendiri saat itu menyamar menjadi Madi yang membawa barang haram ini. Dengan alat komunikas milik tersangka saya mencoba berkoordinasi dengan orang yang menyuruhnya membawa sabu tersebut dan diketahui berada di Malaysia," terang Kasat.
Kasat menyamar menjadi Madi melakukan video call dengan yang menyuruhnya. Namun video call dilakukan tanpa menampakkan wajah.
Baca juga: Identitas 2 Oknum Polres Pelabuhan Makassar yang Terlibat Kasus Narkoba, Ditangkap usai Membeli Sabu
"Ini yang menyuruh membawa sabu menelpon video call, tidak mau menampakkan wajahnya, kita juga tidak menampakkan wajah," terang Kasat.
Dengan menggunakan bahasa Melayu, pemilik sabu tersebut masih percaya dan memerintahkan untuk mengantarkan narkoba jenis sabu ini ke Pekanbaru. Dua tas yang berisi sabu diantar untuk penerima yang berbeda.
Berdasarkan informasi ini tim Satres Narkoba ini bergerak ke Pekanbaru, penerima sepuluh kilogram ini kemudian berhasil diamankan merupakan warga Pekanbaru berinisial GM alias Gulam. "Saat kita interogasi pengakuannya dirinya baru disuruh untuk menerima barang haram ini saja. Penerima selanjutnya belum diinformasikan oleh orang yang memerintahkan GM," tambah Kasat.
Kemudian selang beberapa lama, penerima satu lagi juga penjemput tas yang berisi 5 kilogram sabu. "Inilah tersangka TI alias Bewok yang diketahui merupakan warga Jakarta. Pengakuannya barang haram ini memang akan dibawanya ke Jakarta," tambah Kasat.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Tiga Kurir Jaringan Internasional yang Bawa Sabu 15 Kilogram Diupah Rp 50 Juta