TRIBUNNEWS.COM - Mantan Bupati Samosir, Sumatera Utara, Mangindar Simbolon ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Kamis (17/8/2023).
Mangindar Simbolon ditangkap di rumahnya di Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Ia ditangkap karena telah berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Diketahui, Mangindar Simbolon ditangkap atas kasus alih fungsi Hutan Tele.
Mangindar Simbolon tiba di Kejati Sumut Jumat (18/8/2023) pukul 10.00 WIB.
Ia terlihat mengenakan kemeja batik dan topi cokelat bertuliskan 'B'.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kementrian Tenaga Kerja Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Mangindar Simbolon tampak didampingi sejumlah pengacaranya.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan belum mau memberikan banyak komentar.
Yos mengaku akan mengecek lebih lanjut soal rencana kabar penahanan Mangindar Simbolon.
"Kita cek ke bidang terkait ya. Apabila telah terinformasi, segera kami sampaikan," kata Yos.
Sementara itu, informasi diperoleh Tribun-medan.com, tim penyidik Kejati Sumut sempat berangkat ke Kabupaten Samosir untuk menangkap Mangindar Simbolon.
Namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya yang ada di Kabupaten Samosir.
Dari keterangan warga, penyidik Kejati Sumut sempat 'ngendap' sejak Rabu (16/8/2023) untuk menangkap Mangindar Simbolon.
Sayangnya, yang bersangkutan justru tidak ada di Kabupaten Samosir.
Diterima laporan, bahwa Mangindar Simbolon berada di Kota Medan.
Tim jaksa kemudian beranjak dari rumah Mangindar Simbolon yang ada di Jalan Ria Ni Ate Pangururan.
Selanjutnya, dilakukan lah penangkapan Mangindar Simbolon di Kota Medan.
Baca juga: Tak Setuju Biaya Nyaleg Mahal, Uya Kuya Singgung Keuntungan jadi Artis hingga Bahas Korupsi
Kuasa hukum Mangindar Simbolon, A Zebua mengatakan kliennya tidak bermaksud melarikan diri.
"Bahwa kami sudah bilang, kalau kami akan datang hari ini di sini jam 10, dan itu kami buktikan, kami datang," kata Zebua.
Ia mengakui, bahwa kliennya itu dijemput paksa oleh penyidik kejaksaan.
"Pemanggilan sudah dilakukan tiga kali. Nah, ketiga kali itulah mereka (Tim Kejati Sumut) datang. Jadi klien kami bukan menghindar," katanya.
Ditanya kenapa Mangindar Simbolon tidak berada di rumahnya, justru berada di Kota Medan, Zebua beralasan kliennya itu tengah menjalankan tugas sebagai Ketua Geopark Kaldera Toba.
Namun, ia mempersilakan penyidik kejaksaan jika ingin menahan kliennya.
"Jadi harusnya koordinasi bagus-bagus sesama penegak hukum. Mari kita tegakkan hukum secara bersama-sama. Jadi, apapun hasilnya, mau ditahan, ya tahan. Kalau memang ada dasarnya untuk ditahan, ya silakan ditahan," kata Zebua.
Dalam kasus ini, Mangindar Simbolon sudah tiga kali mangkir.
Ia tidak mengindahkan panggilan dari penyidik kejaksaan, hingga akhirnya ditangkap di kediamannya.
Dalam kasus alih fungsi lahan hutan Tele ini, sebelumnya sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka.
Mereka adalah Sahala Tampubolon (75) mantan Bupati Tobasa, Pahala Simbolon (70) mantan Sekda Toba, dan Bolusson Parungkilon Pasaribu, mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir.
Ketiganya sudah lebih dulu ditahan kejaksaan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejati Sumut Tangkap Mantan Bupati Samosir, Tersangka Kasus Hutan Tele