News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Briptu SA usai Dilaporkan Lecehkan Tahanan Wanita, Diduga Dilakukan saat Piket Malam

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi memeriksa ruang-ruang penjara. Oknum polisi di Makassar terancam pidana usai dilaporkan melecehkan tahanan wanita.

Namun, tindakan Briptu SA memperlihatkan alat kelaminnya di depan korban merupakan yang paling parah.

"Sebelum-sebelumnya itu, biasa kalau lewat ini pacarku dia (Briptu SA) pegang dadanya dan lain-lain." 

"Tapi ini yang kemarin memang parah betul, karena sampai dia (SA) perlihatkan kemaluannya," jelas HE, Rabu (16/8/2023), dikutip dari TribunMakassar.com.

HE menambahkan tidak terlihat raut wajah menyesal pada Briptu SA setelah kasus pelecehan ini dilaporkan.

Briptu SA masih sempat datang ke tahanan dan menemui korban yang sudah mengalami trauma.

"Tapi tidak pakai (pakaian) dinas, dia datang pakai kemeja putih. Dan senyum-senyum ke pacarku, itu yang bikin sakit hati, kasihan," lanjutnya.

Kronologi Pelecehan

Sebelumnya, HE menjelaskan kasus pelecehan terhadap FM terjadi saat korban sedang tidur.

"Korban dalam keadaan tidur di dalam sel, kemudian datang ini oknum (Briptu SA) memeluk dari belakang, sambil meremas bagian dada korban," paparnya, Selasa (15/8/2023) sore.

Baca juga: Tahanan Wanita di Polda Sulsel Jadi Korban Pelecehan Oknum Polisi, Diduga Pelaku sedang Mabuk

Berdasarkan keterangan dari FM, Briptu SA saat itu sedang mabuk dan memaksa korban melakukan oral seks di kamar mandi.

"Tapi korban menolak saat dibisiki untuk masuk ke WC (toilet). Kemudian, oknum tersebut kembali membisikkan hal serupa," sambungnya.

Lantaran permintaannya ditolak, Briptu SA membuka celananya dan memaksa korban melakukan tindak asusila.

"SA meninggalkan FM begitu saja," tandasnya.

HE mengaku tidak terima pacarnya menjadi korban pelecehan dan melaporkan Briptu SA ke Propam Polda Sulsel.

Ia akan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar untuk melakukan pendampingan hukum.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba) (Kompas.com/Reza Rifaldi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini