News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Pasang Bendera Merah Putih, Camat di Bengkulu Dinonaktifkan, Tetap Berdinas dan Terima Sanksi

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Camat Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, In Youliarti saat memberikan penjelasan dan (Kanan) Foto bendera merah putih yang berkibar di Kantor Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Berikut informasi soal nasib bu camat yang dinonaktifkan gara-gara kantornya tak pasang bendera merah putih saat 17 Agustus.

Gita mengatakan seluruh proses dan mekanisme ini akan berpegang terhadap acuan ASN.

Camat Muara Bangkahulu, Ii Youliarti nantinya juga akan dipanggil sehingga bisa memberikan klarifikasi dan penjelasan.

"Kita hormati proses dan mekanisme yang ada," ujar Gita.

Selama proses ini, jabatan Camat Muara Bangkahulu akan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh), dan akan diambilalih oleh Asisten I Pemkot Bengkulu, Eko Agusrianto.

Pengakuan Camat

Terkait penonaktifan dirinya tersebut, Youliarti mengaku telah menerima dengan lapang dada, sebagai dampak dari keteledoran yang mereka lakukan.

Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf baik secara pribadi maupun secara kelembagaan atas tidak berkibarnya bendera merah putih pada tanggal 17 Agustus 2023 lalu.

Baca juga: Kelompok Waria Turut Meriahkan Lomba Gerak Jalan di Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu

Permohonan maaf tersebut ia sampaikan baik kepada atasannya Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, serta seluruh rakyat Indonesia.

Youliarti mengaku menerima segala konsekuensi yang diberikan kepada dirinya atas permasalahan tidak terpasangnya bendera di kantor Camat Muara Bangkahulu saat peringatan hari Kemerdekaan RI sebelumnya.

"Terkait penonaktifan sementara itu benar. Secara pribadi saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada walikota dan wakil walikota Bengkulu dan seluruh rakyat Indonesia yang mana dengan kelalaian kami memasang bendera merah putih dan saya siap menerima keputusan atau konsekuensi dari atasan," ungkap Youliarti, Sabtu (19/8/2023).

Dirinya menjelaskan, terkait pemasangan bendera pada tanggal 17 Agustus 2023 memang benar merupakan kelalaian dari mereka.

Dimana petugas dari pihak Kecamatan lupa untuk menaikkan bendera, yang harusnya bendera tidak diturunkan selama 31 hari, hingga tanggal 31 Agustus 2023.

Bahkan sebelumnya mereka sendiri yang telah memberi imbauan kepada masyarakat untuk memasang bendera merah putih selama 31 hari melalui Lurah, RW, hingga RT dan Tokoh Masyarakat.

Baca juga: Perkelahian 2 Keluarga di Bengkulu Menewaskan 3 Orang, Iin yang Dirawat di RS Kini Jadi Saksi Kunci

Camat menjelaskan, pada tanggal 17 Agustus 2023 itu, saat penjaga kantor akan menaikkan bendera, tiba-tiba penjaga tersebut mendapat telepon.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini