Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.
"Kita akan kembangkan," ucap Budi.
Selebgram Solivina Nadzila Ditangkap
Sebelumnya, seorang selebgram asal Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat bernama Solivina Nadzila ditangkap karena mempromosikan situs judi online di media sosialnya.
Wanita 26 tersebut diamankan jajaran Polresta Bandung pada Rabu (16/8/2023).
Di akun instagramnya, Solivina Nadzila kerap menggunakan pakaian seksi dan memasarkan akun judi online.
Dengan follower sebanyak 68 ribu, Solivina Nadzila juga dipilih sebagai brand ambassador sebuah situs judi online.
Saat digiring di Mapolresta Bandung, Nadzila tak bisa berbuat apa-apa.
Baca juga: Selebgram dan 2 Admin Judi Online di Bandung Diringkus, Terancam 6 Tahun Penjara
Ia hanya tertunduk dengan menggunakan baju tahanan berwarna biru dengan tangan diborgol.
Ia pun hanya bisa mengikuti instruksi dari para petugas yang menggiringnya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus judi online yang diketahui pada 14 Agustus 2023.
"Kami buatkan laporan pada 15 Agustus 2023 karena memang banyak kejadian pidana yang disebabkan judi online," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).
Kusworo mengatakan, tak sedikit yang ikut judi online uangnya habis, dan akhirnya merampok atau mencuri, sehingga pihaknya lakukan penyelidikan secara intens.