News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selebgram Areta Febiola Ditangkap, Promosikan 3 Situs Judi Online, Dibayar hingga Rp10 Juta Perbulan

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi judi onlie. Seorang selebgram di Bandung ditangkap karena mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya.

Kusworo mengatakan, yang Nadzila menggunakan akun media sosial untuk memasarkan situs judi online.

Baca juga: Cerita Wanita Muda di Bogor Ceraikan Suami Gara-gara Judi Online, Utang Menumpuk

"Menggunakan akus sosial medianya, dengan cara menari-nari mengenakan pakaian dalam, dan terdapat logo judi online tersebut, Alexis Togel."

"Kemudian yang bersangkutan menginformasikan link, di mana bisa diakses melalui internet, untuk sarana dan prasarana perjudian online itu," kata Kusworo.

Selain tersangka, kata Kusworo, pihaknya juga mengamankan ponsel dan buku tabungan yang digunakan transaksi.

"Kami juga menyita pakaian dalam yang digunakannya pada saat mengiklankan situs judi online tersebut," katanya.

Ternyata wanita muda ini tak hanya memasarkan satu situs judi onlien, tapi terdapat empat situs yang dipasarkannya, yakni @alexistoto.offical, @thesbotop.com, @aladin 138, @MP777.

Menurut Kusworo, tersangka sudah sejak 2022 menasarkan atau mengiklankan situs judi online.

Selain brand ambasador situs judi online tersebut, Polresta Bandung juga berhasil meringkus dua admin situs judi online, bosmuda88.com

Baca juga: Judi Online Disebut Menghisap Darah Rakyat, Budi Arie Ingatkan Influencer Bakal Hadapi Polisi

"Jadi kami berhasil menangkap 1 brand ambasador dan 2 admin (situs judi onlien)," kata Kusworo.

Adapun tersangka yang merupakan admin terset, yakni Gilang Ramadhan (34) dan M Abizar (23), yang merupakan warga Banjaran.

Akibat perbuatannya, kata Kusworo, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 27 UUD Nomer ,19 tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang ITE.

"Menyebutkan bahwa barang siapa dengan tanpa hak, membuat atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya sarana perjudian, melalui sarana elektronik, maka dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar," ucapnya.

Kusworo mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak terbujuk rayu judi online karena ini semua rekayasa dan akan ada konsekuensi hukum yang lainnya.

"Bagi perangkat atau pelaku yang ikut-ikutan menjadi brand ambasador, atau jadi adim, untuk tidak melakukannya karena ada ancaman hukumnya," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Selebgram Cantik Dibekuk Polisi, Promosikan Judi Online Dibayar Rp 10 Juta per Bulan

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Selebgram Cantik Asal Kabupaten Bandung Diringkus Polisi, Iklankan Situs Judi Online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini