Pria 31 tahun tersebut menyatakan liquid ganja diproduksi di Belanda dan diperjualbelikan.
"Belinya dari media sosial pak. Akunnya orang Indonesia," ungkap Yohanes, Selasa (22/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: 3 Pelajar SMK di Payakumbuh Diduga Kurir Narkoba, Polisi Temukan Paket Ganja dan Uang Rp 200 Ribu
Menurut Yohanes akun media sosial yang menjual ganja berasal dari berbagai negara.
Untuk ganja yang berbentuk cairan liquid vape diperoleh dari Belanda.
"Ada yang dari Amsterdam, Belanda, Thailand, dan Aceh. (Ganja cair) 30 mili (liter) Rp1 juta," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Yohanes dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Tony Hermawan) (Kompas.com/Andhi Setiawan)