News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Temuan Ganja Berbentuk Liquid Vape di Surabaya, Satu Pria Ditangkap, Polisi Buru Pembuat Ganja Cair

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi ganja. Polisi menemukan modus pengedaran ganja dengan cara dijadikan cairan liquid vape.

TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan modus pengedaran ganja yang dicampurkan dengan liquid vape atau rokok elektrik.

Modus pengedaran ganja tersebut tergolong baru di Indonesia meski di luar negeri sudah sering dilakukan.

Atas temuan tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria bernama Yohanes (31) yang menjual liquid ganja di media sosialnya.

Yohanes yang sudah berstatus tersangka kasus pengedaran narkoba telah menjual liquid ganja selama setahun.

Waka Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadilah menjelaskan ganja yang ditemukan berupa cairan yang digunakan di rokok elektrik.

Baca juga: Pengedar dan Ganja Seberat 1,8 Kilogram Diamankan Aparat Polres Bima Kota, Dikirim dari Sumut

Setelah menangkap Yohanes, polisi akan melakukan pengembangan dengan mencari pelaku yang membuat liquid ganja.

"Ini termasuk jenis hal yang baru diungkap."

"Kami akan dalami ini. Dimana pembuatnya dan bagaimana cara buat akan kami selidiki," paparnya, Rabu (23/8/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Kompol Fadillah Langko mengatakan Yohanes mengenal orang yang membuat liquid ganja dari salah satu grup tertutup di media sosial.

"Pelaku dapat (kenal pengedar) dari grup di media sosial. Tapi grup ini kalau orang awam enggak akan nemu, kecuali kalau kenal sama yang ada di dalamnya," sambungnya.

Kasus pengedaran liquid ganja yang dilakukan Yohanes dengan cara membeli liquid ganja dari media sosial dan membaginya ke dalam 5 bagian.

Baca juga: 2 Pria di Sumbar Diringkus Polisi Karena Bawa Ganja Pakai Mobil

Liquid ganja yang sudah dibagi Yohanes dijual dengan harga Rp300 ribu per bagian.

Sejumlah barang bukti yang diamankan ketika menangkap Yohanes yakni 8 bungkus ganja dengan berat 86,35 gram, 4 butir pil ekstasi, 32 pil jenis aprozolam, 2 butir pil tramadol, dan 4 butir pil codein.

Ketika berada di Mapolrestabes Surabaya, Yohanes mengaku barang bukti yang diamankan bukan untuk dijual lagi, tapi untuk konsumsi pribadi.

Pria 31 tahun tersebut menyatakan liquid ganja diproduksi di Belanda dan diperjualbelikan.

"Belinya dari media sosial pak. Akunnya orang Indonesia," ungkap Yohanes, Selasa (22/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: 3 Pelajar SMK di Payakumbuh Diduga Kurir Narkoba, Polisi Temukan Paket Ganja dan Uang Rp 200 Ribu

Menurut Yohanes akun media sosial yang menjual ganja berasal dari berbagai negara.

Untuk ganja yang berbentuk cairan liquid vape diperoleh dari Belanda.

"Ada yang dari Amsterdam, Belanda, Thailand, dan Aceh. (Ganja cair) 30 mili (liter) Rp1 juta," tandasnya.

Akibat perbuatannya, Yohanes dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Tony Hermawan) (Kompas.com/Andhi Setiawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini