News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta 2 Bocah Dianiaya Ayah Kandung, Ini Kronologi hingga Kata Dokkes Polres Sukabumi

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku E ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sukabumi Jawa Barat, Senin (28/8/2023). Inilah kabar terbaru soal seorang ayah di Kecamatan Cidolog, Sukabumi, Jawa Barat tega aniaya dua anak kandungnya sendiri.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tega aniaya dua anak kandungnya sendiri.

Bahkan, aksi penganiayaan tersebut direkam oleh pelaku, E (34) dan diunggah di akun Facebook miliknya.

Kini, E telah diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

Korban atau dua anak E telah mendapatkan penganan dari pihak terkait.

Tim Puskesmas Cidolog, Sohibul N mengatakan, salah satu korban berinisial A dinyatakan sehat dan fisiknya tak terluka.

"Tadi sama tim dokter ke sana, kalau secara fisik alhamdulillah tidak ada apa-apa, tidak ada memar, tidak ada apa-apa," ujar Sohibul kepada TribunJabar.id via telepon.

Baca juga: 2 Bocah di Sukabumi Dianiaya Ayah Kandung karena Kerap Minta Jajan, Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara

Pihaknya mengimbau kepada keluarga korban untuk menjaga psikologi anak, terlebih ayahnya sudah ditangkap dan ibunya berada di luar negeri untuk bekerja.

"Secara fisik tidak ada lecet, memar tidak ada, tapi kan yang lebih lanjutnya psikologi secara emosional dikhawatirkan anak itu trauma. Mohon lah keluarganya, (anak) perlu dijaga, karena kan ibunya gak ada dan bapaknya sebagai pelakunya, otomatis kan kepada keluarga mau uwanya (paman), mau tantenya kan, lebih diperhatikan, biar anak itu melupakan kejadian itu," kata Sohibul.

Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Sukabumi sudah turun tangan melakukan trauma healing kepada para korban.

"Dari Dokkes Polres Sukabumi saat ini juga masih di sana melakukan pemeriksaan intensif, termasuk terapi healing terhadap yang bersangkutan (korban),"

"Alhamdulillah yang bersangkutan kondisinya stabil bisa diajak tertawa, tidak menangis," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede di Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (29/8/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Siswa MTs di Lamongan Tewas Diduga Dianiaya: Polisi Periksa Belasan Saksi hingga Keterangan Ponpes

Kronologi Penganiayaan

Diketahui, E melakukan penganiayaan terhadap anaknya lantaran korban merengek meminta jajan.

Aksinya pun ia rekam dan diunggah ke Facebook hingga akhirnya viral.

AKBP Maruly mengatakan, penganiayaan bermula ketika dua anak pelaku yang sedang berada di warung meminta uang untuk jajan kepada E yang saat itu baru pulang bekerja.

E tak memberikan uang dan membawa pulang dua anaknya.

Di rumah, korban masih menangis dan rewel meminta jajan.

"Yang bersangkutan merasa emosi, sebelumnya si korban dan kakaknya ini sedang di luar jajan, jajan di warung, namun tidak diberikan, menangis dan minta digendong sampai di rumah masih menangis,"

"E mungkin karena lelah dengan pekerjaan, istirahat, anaknya rewel dan melakukan penyiksaan tersebut dan direkam menggunakan HP milik pelaku," kata Maruly kepada awak media di Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (29/8/2023).

Video penganiayaan tersebut sengaja diunggah ke media sosial dengan harapan dilihat oleh istrinya yang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi.

Hal tersebut dilakukan agar istri pelaku tahu kondisi anaknya di kampung.

"Video di upload ke Facebook dengan maksud untuk memberitahukan kepada istrinya, istri E adalah ibu daripada anak atau korban, yang bekerja sebagai TKW selama sudah 1,5 tahun,"

"Sehingga niatan dari pelaku agar ibu dari anak itu tahu bahwa anaknya nakal," ucap Maruly.

Namun, hal yang dilakukan E salah hingga dirinya ditangkap polisi. Kini E dijerat pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman pidananya adalah selama 3 tahun 6 bulan dan denda 72 juta rupiah," kata Maruly .

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, M Rizal Jalaludin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini