"Maka dari itu, pelaku pulang ke rumah dan masuk ke dalam toilet. Di toilet itulah pelaku melahirkan anaknya," tambahnya ditemani KBO Reskrim, Ipda Akhiruddin.
Masih kata dia, sesaat setelah lahir pelaku menyaksikan bayinya menangis kencang. Pelaku takut tetangga dan suaminya tahu bahwa ia telah melahirkan secara diam-diam.
Saat itu pula pelaku membekap mulut sang bayi dengan tangannya selama kurang lebih 5 menit.
"Akibat tindakan pelaku, sang jabang bayi tersebut meninggal dunia," terang dia.
Setelah mengetahui bayi meninggal dunia, maka yang bersangkutan membungkus bayi ke dalam karung dan membuangnya di kebun belakang rumah warga.
"Dengan barang bukti yang kami temukan dilokasi berupa sehelai kaos abu-abu, lalu kantong plastik merah dan sebuah karung," ucapnya sembari didampingi Kapolsek Mesuji Raya, Ipda Belky Framulia.
Dari pendalaman yang telah pihaknya lakukan, maka pelaku disangkakan pasal pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
"Sesuai dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 undang-undang perlindungan anak dengan maksimal hukuman 15 sampai 20 tahun kurungan penjara," bebernya.
Adapun motif yang dilakukan yakni pelaku ini takut jika suaminya dan tetangga sekitar mengetahui bahwa dirinya sudah melahirkan dari hubungan di luar nikah.
"Status pelaku baru 2 bulan menikah dengan suaminya yang sekarang. Karena malu maka dia tega melakukan perbuatannya," imbuhnya.
Sementara itu, pelaku Rn (28) mengatakan selama ini suaminya yang baru tidak mengetahui kalau dirinya tengah hamil.
"Setelah menikah suami saya tidak tahu (kalau tengah hamil)," ujarnya dengan wajah tertunduk.
Dimasukkan Kantong Plastik
Sebelumnya, penemuan mayat bayi perempuan dibungkus kain dimasukkan dalam kantong plastik di dekat tempat sampah pada Jumat (25/8/2023) sekira jam 09.00 WIB membuat heboh masyarakat RT 3, Dusun 1, Desa Dabuk Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir .