TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswi yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Bali dilecehkan oleh perangkat desa.
Kasus pelecehan yang dialami ANR terjadi di Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, Senin (14/8/2023).
ANR mengaku dilecehkan perangkat desa berinisial MK (47) di kantor desa.
Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, Polres Bangli menetapkan MK sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kepala Seksi Humas Polres Bangli, Iptu Wayan Sarta menyatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memiliki alat bukti yang cukup.
Baca juga: Berdalih Istrinya Sibuk, Pria di Tangerang Ini Rudapaksa Anaknya Selama 9 Tahun
Selain itu, MK juga telah mengakui perbuatannya.
"Iya (pelaku mengakui telah melecehkan korban) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Rabu (30/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Iptu Wayan Sarta mengatakan MK dapat dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polres Bangli tidak melakukan penahanan terhadap MK karena hukuman pidana dalam pasal tersebut di bawah lima tahun.
"Alasan karena sangkaan pasal tidak mengharuskan (tersangka) ditahan," tuturnya.
Sebelumnya, korban ANR telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bangli, Senin (28/8/2023) lalu.
Baca juga: Bocah Berusia 12 Tahun di Tabanan Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Seorang Remaja
Dalam pemeriksaan tersebut, ANR mengaku dihubungi MK yang meminta maaf melalui pesan WhatsApp.
"Pada intinya dia minta maaf," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunBali.com.
Meski sudah meminta maaf, ANR tidak akan mencabut laporannya.