News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

Aniaya Ken Admiral, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1,5 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 52 Juta

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekspresi wajah Aditya Hasibuan saatmendengarkan sidang putusan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/8/2023). Aditya Hasibuan akhirnya divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8/2023). Berikut kilas balik perjalanan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan memvonis Aditya Hasibuan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, Kamis (31/8/2023).

Aditya Hasibuan dinyatakan terebukti bersalah dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Baca juga: Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Nasib Aditya Hasibuan Terdakwa Penganiayaan Ken Ditentukan Hari Ini

Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menjerat Aditiya Hasibuan dengan pasal berlapis.

Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 KUHPidan tentang Pengrusakan.

Pasal 406 ayat 1 KUHPidana dikenakan terhadap Aditiya Hasibuan karena menyebabkan rusaknya kaca spion mobil yang dikendarai saksi korban Ken Admiral.

"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," ucap hakim, Kamis (31/8/2023).

Putusan tersebut, diketahui sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta

Selain dijatuhi pidana penjara, Aditiya Hasibuan dihukum membayar uang restitusi kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang restitusi senilai Rp 52.382.200 rentetan kepada terdakwaa Achiruddin Hasibuan, subsidair 2 bulan penjara," kata hakim.

Pada restitusi, nama AKBP Achiruddin Hasibuan turut disebut-sebut.

Baca juga: Polisi Periksa Abang Aditya Hasibuan Kasus Penganiayaan Ken Admiral Hari Ini

Pasalnya, Achiruddin Hasibuan merupakan ayah terdakwa yang saat ini juga sedang diadili di PN Medan.

Achiruddin diadili dalam perkara penganiayaan yang diduga melakukan pembiaraan saat Aditiya melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Menurut Hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan pasal 406 ayat 1 KUHPidana tentang pengerusakan.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan luka saksi korban Ken Admiral dan menyebabkan rusak nya kaca spion.

"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," ucap hakim.

Tanggapan kuasa hukum

Penasihat Hukum (PH) Aditiya Hasibuan, Ali Piliang menilai putusan tersebut tidak berprinsip pada keadilan.

"Kita hargai putusan pengadilan, tapi kalo kita lihat tidak ada prinsip keadilan yang diberikan oleh hakim," kata Ali.

Baca juga: Kronologis Mayor Dedi Hasibuan Cs Geruduk Polrestabes Medan, Berawal dari Keponakan Ditahan Polisi 

"Kenapa? Dalam pertimbangannya hakim juga mengakui dalam persidangan diakui ada perbuatan, masa dibilang kita dimaki-maki disuruh adu panco, kan lucu," sambungnya.

Ia juga menyayangkan, bahwa tidak ada keadilan yang diberikan terhadap Aditiya Hasibuan sebagai terdakwa.

"Artinya hakim harus melihat, bagaimana awal penyebabnya ini, kalo di situ kan udah jelas dalam fakta persidangan, mereka yang menginginkan perbuatan ini, kami minta dibebaskan, tapi hakim juga apa yang jadi tuntutan jaksa dikabulkan hakim dengan putusan seperti itu," ucapnya.

Ditanya apakah bakal mengajukan banding atas putusan tersebut, Ali mengatakan, akan mempertimbangkan terlebih dahulu bersama keluarga Aditiya Hasibuan.

"Kami masih pikir-pikir dulu, karena dia kan juga punya keluarga, kami punya waktu 7 hari ke depan, apakah menerima atau tidak, kami akan pertimbangkan dulu dengan keluarga," imbuhnya.

Ali Pilingan juga mempertanyakan tentang restitusi tersebut.

Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Minta Maaf kepada Orangtua Ken Admiral: Minta Maaf ya, Bu

Menurutnya, pertimbangan apa yang dijadikan hakim untuk menghukum terdakwa membebankan membayar restitusi.

"Resitusi ini kan bantuan kepada korban bilangnya, Adit kan juga korban sebetulnya, apa pertimbangannya untuk mengajukan resitusi, apa nilainya-nilainya sehingga ada nilai Rp 52 juta itu yang ditanggung renteng dengan terdakwa yang satu lagi," ucapnya.

Penulis: Edward Gilbert Munthe

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Aditya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Dijerat Hakim dengan Pasal Penganiayaan dan Pengrusakan

dan

Tak Hanya Divonis Penjara, Aditiya Juga Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta, Nama Achiruddin Terseret

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini