News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IRT di Kalsel Pekerjakan 12 Wanita Muda sebagai PSK, Pasang Tarif hingga Rp1,3 Juta

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi prostitusi - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi karena menjadi mucikari.

Tim Resmob Macan Kalsel pun bergerak untuk menangkap SDA, Rabu (30/8/2023).

SDA mendapatkan kuntungan dari bagi hasil dengan wanita yang ia pekerjakan untuk melayani pria hidung belang.

"Pelaku membaginya dengan perempuan ya dengan kesepakatan yang ditetapkan oleh pelaku," pungkas Erick

Atas perbuatannya tersebut, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Baca juga: Polres Morowali Bekuk 4 Orang Mucikari yang Jual Wanita ke Pria Hidung Belang secara Online

Selebgram di Bangka Belitung Jadi Mucikari

Beberapa hari yang lalu, seorang selebgram berinisial ARD diamankan polisi lantaran terjerat kasus prostitusi online di Bangka Belitung, Jumat (1/9/2023).

ARD ditangkap lantaran menawarkan sejumlah wanita sebagai teman kencan via online.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, pria hidung belang yang ingin menikmati jasa prostitusi online, memesan melalui WhatsApp.

"Dengan modus merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan. Dari kegiatan eksploitasi seksual atau prostitusi secara langsung,"

"Dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor HP tersangka langsung, untuk melakukan aktivitas prostitusi tersebut," kata Jojo, dikutip dari Bangkapos.com.

Setelah dimintai keterangan, ARD mematok Rp2-3 juta kepada para pelanggan.

(Tribunnews.com, Renald)(Tribunbanjar.com, Frans Rumbon)(Kompas.com, Andi Muhammad Haswar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini