Tim Resmob Macan Kalsel pun bergerak untuk menangkap SDA, Rabu (30/8/2023).
SDA mendapatkan kuntungan dari bagi hasil dengan wanita yang ia pekerjakan untuk melayani pria hidung belang.
"Pelaku membaginya dengan perempuan ya dengan kesepakatan yang ditetapkan oleh pelaku," pungkas Erick
Atas perbuatannya tersebut, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Baca juga: Polres Morowali Bekuk 4 Orang Mucikari yang Jual Wanita ke Pria Hidung Belang secara Online
Selebgram di Bangka Belitung Jadi Mucikari
Beberapa hari yang lalu, seorang selebgram berinisial ARD diamankan polisi lantaran terjerat kasus prostitusi online di Bangka Belitung, Jumat (1/9/2023).
ARD ditangkap lantaran menawarkan sejumlah wanita sebagai teman kencan via online.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, pria hidung belang yang ingin menikmati jasa prostitusi online, memesan melalui WhatsApp.
"Dengan modus merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan. Dari kegiatan eksploitasi seksual atau prostitusi secara langsung,"
"Dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor HP tersangka langsung, untuk melakukan aktivitas prostitusi tersebut," kata Jojo, dikutip dari Bangkapos.com.
Setelah dimintai keterangan, ARD mematok Rp2-3 juta kepada para pelanggan.
(Tribunnews.com, Renald)(Tribunbanjar.com, Frans Rumbon)(Kompas.com, Andi Muhammad Haswar)