Ada program beasiswa. kita beritahu prosedur bisa dapat beasiswa itu," katanya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, aksi tersangka untuk korban MJ (17) warga Demak sudah dilakukan sejak tahun 2020.
Kekerasan seksual bermula ketika orang tua korban yang merupakan jemaah di ponpes yang dikelola tersangka menitipkan anaknya untuk disalurkan ke sebuah ponpes lainnya di Malang.
Korban diminta untuk transit terlebih dahulu di ponpes Hidayatul Hikmah Al-kahfi di Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Juli 2020.
"Setiba di pondok pada 31 Juli 2020, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara meremas payudara korban.
Korban berteriak, lalu tersangka melarang berteriak," katanya.
Dibawa ke Hotel
Kejadian berikutnya pada tahun 2021, tersangka mengajak korban pergi saat sedang liburan sekolah menggunakan motor.
Namun korban tidak tahu bakal diajak kemana.
Orangtua korban tak curiga lantaran yang mengajak kyainya.
Korban sempat dibelikan es buah lalu diajak ke hotel di Banyumanik.
Sampai di hotel langsung diajak masuk ke kamar lalu disuruh tiduran di samping tersangka.
Korban menolak sehingga membuat tersangka emosi.
Baca juga: AN Baru Tahu Anak Laki-lakinya Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru TPA Setelah Pelaku Ditangkap Polisi
Keluarlah doktrin-doktrin tersangka yang mana berupa petuah bahwa anak harus menaati orangtua.
"Korban terpaksa mengikuti kemauan tersangka dari buka baju sampai melakukan persetubuhan.