News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kawin Tangkap di Sumba: Dinilai Langgar Hak Perempuan dan Anak, Dianggap Tak Relevan Lagi

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi kawin tangkap di Sumba Barat Daya, NTT, yang viral di media sosial. Saat ini, kawin tangkap tidak lagi dianggap relevan. Bahkan, menurut KemenPPPA, kawin tangkap melanggar hak perempuan dan anak.

TRIBUNNEWS.com - Video yang memperlihatkan aksi sejumlah pria menculik perempuan di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial.

Rupanya, aksi tersebut merupakan bagian dari tradisi kawin tangkap.

Sosok pengantin pria yang ikut menculik si wanita, DM (20), adalah Yohanis Bili Tanggu, warga Desa Wekura, Kecamatan Wewewa Barat, Sumba Barat Daya.

Dua belah pihak keluarga, baik dari mempelai laki-laki maupun perempuan, menyatakan kawin tangkap dilakukan berdasarkan kesepakatan mereka, namun tanpa sepengetahuan DM.

Sementara, Yohanis mengaku ia hanya mengikuti perjodohan dengan DM yang diinisiasi orang tuanya.

Baca juga: Kawin tangkap terulang lagi di Sumba, mengapa kekerasan berdalih tradisi ini perlu dihapus?

Dikutip dari Pos-Kupang.com, buntut tradisi kawin tangkap itu, empat pelaku dan korban diperiksa di Polres Sumba Barat Daya, Sabtu (9/9/2023).

Diketahui, tradisi kawin tangkap sendiri menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak lantaran dianggap melanggar hak perempuan dan anak, serta tak relevan lagi saat ini.

Apa itu kawin tangkap?

Dikutip dari Jurnal Sagacity berjudul Tradisi Kawin Tangkap di Sumba, NTT: Perspektif Filsagat Moral Emmanuel Kant (2022), kawin tangkap adalah salah satu tradisi pernikahan di Sumba, khususnya di wilayah Kodi dan Wewewa.

Bagi masyarakat Sumba, tradisi kawin tangkap diyakini merupakan bagian budaya yang diwariskan nenek moyang secara turun-temurun.

Menurut tradisi, kawin tangkap sebenarnya dilakukan oleh pihak pria yang berasal dari keluarga kaya.

Kawin tangkap lantas dilakukan untuk menggelar pernikahan tanpa lewat peminangan atau kesepakatan kedua belah pihak calon pengantin terkait mahar atau belis.

Dengan kata lain, prosesi ini terjadi tanpa persetujuan salah satu pihak.

Meski demikian, kawin tangkap dilaksanakan atas kesepakatan orang tua laki-laki dan orang tua perempuan, tanpa sepengetahuan perempuan.

Biasanya, kawin tangkap dilatarbelakangi berbagai macam motif, salah satunya masalah ekonomi dan relasi kekuasaan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini