Udara kering lantas membentuk aliran berupa pusaran yang membawa debu, serpihan, atau puing-puing, termasuk api seperti yang terjadi di savana Gunung Bromo.
“Namun objeknya dominan api, hal tersebut terjadi karena adanya pemanasan udara oleh api,” jelasnya.
“Fenomena ini umum terjadi di tanah lapang yang minim hambatan. Karena udara panas menimbulkan pusat tekanan rendah dan menyebabkan terbentuknya pusaran udara dari udara di sekelilingnya yang lebih dingin,” tutur dia.
Berbeda dari puting beliung, dust devil tidak disebabkan oleh awan cumulonimbus, melainkan dari pemanasan lokal.
Baca juga: Kebakaran Gunung Bromo Meluas, Jalur Ranupani Ditutup hingga Tim Gabungan Pakai Pemadaman Manual
Manajer Wedding Organizer Jadi Tersangka
Manajer Wedding Organizer (WO), AWEW (41), yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka penyebab kebakaran di savana Gunung Bromo.
AWEW juga ikut terlibat saat sesi foto prewedding di Bukit Teletubbies Bromo di Kecamatan Sukapura, hingga muncul kebakaran.
"AWEW kami tetapkan sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi," ungkap AKBP Wisnu Wardana, Kamis (7/9/2023), dilansir Surya.co.id.
Dua alat bukti yang dimaksud Wisnu adalah lima flare dan satu korek kompor merah.
Tak hanya menyebabkan kebakaran, tersangka juga tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Akibat perbuatannya, AWEW dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," pungkas Wisnu.
Lima orang lainnya yang juga terlibat dalam sesi foto prewedding, yaitu pengantin pria, HP (39), warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya; dan pengantin wanita, PMP (26); asal Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, Sumatra Selatan.
Lalu, kru foto, MGG (38), warga Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya; ET (27), warga Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya; serta juru rias, ARVD (34); warga Kelurahan Tandes, Kota Surabaya; dikenakan wajib lapor.
Mereka sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo.