News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awal Mula Kebakaran di Bromo akibat Flare Prewedding hingga Kini Meluas, Muncul Tornado Api

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi terkini padang savana Gunung Bromo yang terbakar akibat flare prewedding, Minggu (10/9/2023). Api meluas hingga wilayah Bukit Jemplang, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang dan kawasan Nongjajar, Kabupaten Pasuruan hingga memunculkan tornado api.

“Fenomena ini umum terjadi di tanah lapang yang minim hambatan. Karena udara panas menimbulkan pusat tekanan rendah dan menyebabkan terbentuknya pusaran udara dari udara di sekelilingnya yang lebih dingin,” tutur dia.

Berbeda dari puting beliung, dust devil tidak disebabkan oleh awan cumulonimbus, melainkan dari pemanasan lokal.

Baca juga: Kebakaran Gunung Bromo Meluas, Jalur Ranupani Ditutup hingga Tim Gabungan Pakai Pemadaman Manual

Manajer Wedding Organizer Jadi Tersangka

Tersangka penyebab kebakaran di kawasan Bromo, AWEW (41), warga Lumajang saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023). (danendra kusumawardana/surya.co.id)

Manajer Wedding Organizer (WO), AWEW (41), yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka penyebab kebakaran di savana Gunung Bromo.

AWEW juga ikut terlibat saat sesi foto prewedding di Bukit Teletubbies Bromo di Kecamatan Sukapura, hingga muncul kebakaran.

"AWEW kami tetapkan sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi," ungkap AKBP Wisnu Wardana, Kamis (7/9/2023), dilansir Surya.co.id.

Dua alat bukti yang dimaksud Wisnu adalah lima flare dan satu korek kompor merah.

Tak hanya menyebabkan kebakaran, tersangka juga tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Akibat perbuatannya, AWEW dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," pungkas Wisnu.

Lima orang lainnya yang juga terlibat dalam sesi foto prewedding, yaitu pengantin pria, HP (39), warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya; dan pengantin wanita, PMP (26); asal Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, Sumatra Selatan.

Lalu, kru foto, MGG (38), warga Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya; ET (27), warga Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya; serta juru rias, ARVD (34); warga Kelurahan Tandes, Kota Surabaya; dikenakan wajib lapor.

Mereka sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo.

"Lima orang yang sebelumnya berstatus sebagai saksi sudah dipulangkan dan harus wajib lapor," kata Wisnu Wardana, Senin (11/9/2023).

Meski demikian, Wisnu menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus kebakaran di Gunung Bromo.

Polres Probolinggo juga telah menghimpun keterangan dari Balai Besar TNBTS dan pengemudi jip yang membawa enam orang tersebut.

Baca juga: Flare Asap Foto Prewedding Picu Kebakaran di Kawasan Bromo, Menparekraf: Jangan Terulang Lagi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini