News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Forum Solidaritas Mahasiswa Banten Soroti PPDB 2023

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor Diri atau daftar ulang PPDB Banten 2023 jenjang SMA jalur Zonasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Forum Solidaritas Mahasiswa Banten (FSMB) menyoroti kinerja Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tabrani  dalam mengawal proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

FSMB menilai PPDB di Banten berjalan tidak baik sehingga FSMB melakukan aksi demonstrasi di Kemendagri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tiga tuntutan.

"Mahasiswa Banten mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengingatkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengevaluasi karut marut terkait PPDB di Banten," ujar Rahman, koordinator aksi Forum Solidaritas Mahasiswa Banten (FSMB) di depan kantor Kemendagri di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Kedua, kata Rahman, meminta KPK agar turut menyoroti terkait PPDB di Banten.

Baca juga: Temuan Ombudsman RI terkait Penyimpangan PPDB, Lestari Moerdijat: Harus segera Ditindaklanjuti

Menurut Rahman, diketahui bahwa dalam PPDB ada tiga jalur untuk bisa masuk sekolah yaitu jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi, konsep ini memang bertujuan agar pendidikan bisa merata serta siswa bisa sekolah di tempat-tempat yang diinginkan atau tidak jauh dari tempat tinggalnya, dan hal ini masuk kedalam jalur zonasi.

"Akan tetapi dalam praktiknya, sistem PPDB di Banten menjadi ajang transaksi jual beli kursi di sekolah-sekolah khususnya di Sekolah Menengah Atas (SMA), khususnya daerah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang," jelas Rahman.

Rahman mengatakan PPDB harus dievaluasi agar tidak berlanjut di kemudian hari.

"Permasalahan ini akan terus berlanjut di kemudian hari, maka Mahasiswa Banten mendesak KPK turun melakukan pemeriksaan di tubuh Dinas Pendidikan Provinsi Banten," kata dia.

Temuan Ombudsman

Sebelumnya, dikutip dari Kompas,com, sebanyak 36 pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diterima oleh ombudsman Banten.

Salah satu aduannya adalah dugaan jual beli kursi di PPDB jenjang SMAN yang dibanderol harga Rp 5-8 juta per siswa.

"Pungutan liar atau jual beli kursi masih terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA. Adapun besaran dana antara Rp 5-8 juta," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2023).

Jika membayar oknum itu menjanjikan kepada orangtua bahwa anaknya dapat diterima ke sekolah negeri yang diinginkan.

Fadli meminta kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan konsisten pada pakta integritas yang telah ditandatangani.

Sehingga, tidak ada siswa yang diterima lagi di luar proses PPDB yang diselenggarakan.

Selain itu, lanjut Fadli, orangtua calon siswa hendaknya berhati-hati terhadap oknum-oknum yang menjanjikan bantuan untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri.

"Sangat mungkin pada akhirnya orangtua calon siswa menjadi korban penipuan. Untuk itu, jika menemukan ada hal tersebut sedari awal dapat dilaporkan kepada pihak berwajib," ujar Fadli.

Fadli mengharapkan, adanya aduan permasalahan hingga kecurangan selama proses PPDB yang dikeluhkan masyarakat dapat direspons dan ditindaklanjuti penyelenggara.

"Ombudsman mengajak seluruh pihak untuk terus bersama-sama mewujudkan pelaksanaan PPDB TA 2023/2024 berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan non-diskriminatif sesuai amanat peraturan perundang-undangan," tandas Fadli.

Pj Gubernur minta bukti

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta Ombudsman membeberkan bukti-bukti terkait adanya dugaan praktik jual beli kursi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

"Dimana? Siapa? Kan harus jelas, pada sekolah mana? Apa SMA, SMK, SKH atau SMP. Kan itu general, perlu fokus. SMP juga PPDB," ujar Al Muktabar kepada wartawan usai melakukan verifikasi faktual PPDB jalur zonasi di SMAN 1 Kota Serang, Kamis (13/7/2023).

"Jadi, kita menerima laporan yang disampaikan oleh publik tentu dengan bukti-bukti yang konkret," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini