Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III, Maksi Drivandi Madya Triswanto mengungkapkan modus pengiriman Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
Maksi mengatakan, hingga Agustus 2023 ini pihaknya telah menyita sebanyak 5.066 butir pil ekstasi, 48.884 gram sabu-sabu dengan nilai Rp 96,6 miliar.
"Hasil temuan ini kalau dinilai kan sekitar Rp 96,6 miliar," kata Maksi kepada wartawan di DJBC Jawa Timur, dikutip Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Sosok dan Wajah Fredy Pratama, Sindikat Gembong Narkoba Terbesar di Indonesia
Maksi menyatakan bahwa modus dari pengiriman NPP itu melalui barang elektronik yang dikirimkan ke Indonesia. Dia bahkan mendapati barang NPP di selang AC yang terbungkus rapih.
Terkait penemuan tersebut, Maksi bilang pihaknya secara tegas melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia melalui Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
"Bahkan jerigen gas pun dijadikan modus dari luar yang ingin menyelundupkan NPP," tegas dia.
"Teman-teman dengan analisanya bisa menemukan barang-barang NPP walaupun disimpan melalui media penyimpanan yang disengaja melewati pengawasan petugas," ungkapnya.
Di sisi lain, Maksi mengatakan Bea Cukai Tanjung Perak juga menemukan barang non-narkotika yang berusaha diselundupkan untuk menghindari bea masuk.
Paling besar adalah minuman keras dengan total 224 penindakan, handphone 127 penindakan, produk pertanian sebanyak 74 penindakan, kendaraan dan sparepart 73 penindakan, obat-obatan 66 penindakan, pakaian bekas 43 penindakan, hingga alas kaki sebanyak 34 penindakan.