Ia pun mencuri identitas dr Anggi Yurikno untuk melamar kerja.
Hasilnya, ia diterima di PT PHC menggunakan dokumen palsu.
Dua tahun berkerja, kedok Susanto pun terungkap.
Kasus ini terungkap saat PT PHC akan memperpanjang kontrak Susanto dalam jangka waktu 7,5 tahun.
Saat sedang mengurus dokumen perpanjangan kontrak, pihak perusahaan pun mengetahui ada kejanggalan hingga akhirnya Susanto diseret ke meja hijau.
Diketahui, Susanto juga pernah dipenjara pada tahun 2011 silam karena dengan kasus yang sama di Kalimantan.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJatim.com, Tony Hermawan)(Kompas.com, Achmad Faizal)