TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TENGAH - ZA, sopir mobil istri Gubernur NTB Sri Yulianti ditetapkan menjadi tersangka kasus kecelakaan maut mobil vs sepeda motor di Jalan Bypass Labulia, Lombok Tengah, Sabtu (9/9/2023).
Kecelakaan tersebut menyebabkan satu bayi 2 tahun meninggal dunia dan kedua orang tua korban mengalami luka-luka.
Baca juga: Kecelakaan Truk vs Pikap di Hulu Sungai Tengah Kalsel, 3 Korban Tewas, 4 Lainnya Luka-luka
"Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan pengemudi Honda C-RV B-720-SRI berinisial ZA sebagai tersangka," ucap Kasat Lantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman di Praya, Selasa, (12/9/2023).
"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 310 ayat (4) undang - undang lalu-lintas yang menyebabkan meninggal dunia atas kelalaiannya dalam berkendara dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," sebutnya.
Rachman menyebut tersangka saat ini masih diamankan di Unit Gakkum dan apabila administrasi sudah lengkap pihaknya akan melakukan penahanan kepada tersangka.
Adapun kronologis terjadinya kecelakaan yakni ketika sepeda motor dan mobil datang dari arah bersamaan dari timur menuju barat kemudian sepeda motor ditabrak di bagian belakang
Dari pengakuan tersangka tidak mengetahui adanya kendaraan dari depan.
"Untuk kecepatan sendiri pengakuan dari tersangka ada di kisaran 80 kilometer per jam," ujar Kasat Lantas.
Baca juga: Kecelakaan Maut Mobil Istri Gubernur NTB: 1 Balita Tewas, Motor Masuk Selokan, Roda Nyangkut di Atap
Rachman menegaskan, bahwa pengemudi tidak dalam pengaruh obat maupun alkohol.
Penulis: Sinto
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Sopir Mobil Wanita Disebut Istri Gubernur NTB Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Lombok Tengah