TRIBUNNEWS.COM, BANDARLAMPUNG - Mn (23) dan Ms (36), dua kurir sabu asal Aceh diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Saat diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, kedua kurir tersebut membawa 30 kg sabu-sabu.
"Dua pelaku tersebut berinisial Mn (23) dan Ms (36). Kami tangkap saat para pelaku ini mau menyeberang," kata Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (14/9/2023).
Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan, penangkapan berawal saat tim melakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 15 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB.
Baca juga: BNN Musnahkan 115 Kg Sabu hingga Ratusan Ribu Pil Ekstasi Hasil Pengungkapan 13 Kasus
Saat itulah didapati kedua pelaku membawa puluhan kg sabu.
Pelaku menggunakan Toyota Innova abu-abu nomor polisi B 1798 NYZ.
Bareskrim Tangkap 8 Pengedar Narkoba
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran berbagai narkoba mulai dari sabu hingga ekstasi dengan menyita banyak barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita yakni sabu seberat 93 kilogram, ekstasi 18.910 butir, ganja 50 kilogram, kokain 117 gram, serbuk sintetik canabonoid 259 gram, cairan sintetik canabonoid 5,6 miligram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pengungkapan ini merupakan optimalisasi program Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Pada periode bulan Agustus 2023 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil mengungkap kasus," kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Dalam kasus ini, sebanyak delapan orang tersangka berhasil ditangkap.
“(Dari penangkapan ini) Total jiwa yang diselamatkan kurang lebih 735.818 jiwa,” ujar Mukti.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, Pasok Sabu dan Ekstasi sampai 500 Kg
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mukti mengatakan pihaknya berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba.
Kasus pertama, pada Agustus 2023, polisi menangkap dua tersangka yakni AAW alias U (37) dan T alias K (58) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya berperan sebagai kurir.
Dari penangkapan itu disita 1 kg sabu dan 50 kg Ganja. Menurut Mukti, para pelaku menggunakan modus mengirimkan narkotika jenis ganja melalui jaksa ekspedisi.
“Hasil interogasi tersangka AAW dan tersangka T diperintah DPO Z untuk mengambil paket dari ekspedisi,” tuturnya.
Kasus kedua, penyidik mendapat informasi pihak Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta terkait adanya temuan paket berisi narkotika dari Kanada tujuan menuju Bali.
Setelah didalami, polisi akhirnya menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) Ukraina berinisial AM di Kuta Selatan, Bali pada 11 Agustus 2023 dengan menyita sebanyak 117 gram kokain, 259 THC, dan 28 botol THC cair.
Kasus ketiga, polisi menangkap tiga tersangka di wilayah Aceh yakni M bin I alias A berperan selaku pengendali, MA bin A (33) dan A bin M selaku transporter/penjemput di laut.
“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa dia dikendalikan oleh seorang DPO atas nama B yang berada di Malaysia,” ujarnya.
Dari sini disita 52 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52 kg dan satu paket besar ekstasi dengan jumlah 1.810 butir.
Dalam pelaksanaannya, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melakukan penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.
Kasus keempat, ditangkap dua tersangka dan barang bukti 40 kg sabu dan 17.100 butir ekstasi di wilayah DKI Jakarta.
Tim Dittipidnarkoba awalnya mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta pada Juli 2023.
Dari situ ditangkap tersangka inisial BD alias EC (37) yang berperan sebagai kurir. BD kemudian mengaku mendapat instruksi dari dan H alias J (36) berperan sebagai pengendali.
Terkait kasus ini, Bareskrim menetapkan dua buron atau daftar pencarian orang (DPO) atas nama AG dan UC.
“Peredaran narkotika jenis ekstasi dengan cara menaruh di kamar hotel untuk diambil oleh sindikat lainnya,” kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Breaking News Polda Lampung Tangkap 2 Kurir 30 Kg Sabu asal Aceh