Mengutip dari Surya.co.id, setelah bebas dari penjara, sekitar tahun 2011, Susanto pindah ke Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Ia kembali melakukan aksinya sebagai dokter gadungan.
Saat itu, Susanto bekerja di dua Rumah Sakit, yakni RS Sangatta Occupational Health Center (SOHC) serta RS Prima Sangatta.
Ia pun berpindah lagi dari Kabupaten Kutai Timur ke Kota Surabaya, Jawa Timur pada tahun 2020.
Seolah tak kapok, Susanto kembali melamar sebagai dokter gadungan di PT PHC dan dinyatakan lolos seleksi.
Selama dua tahun, Susanto berhasil melakukan aksi tipu-tipunya.
Setiap bulannya, ia bahkan meraup gaji Rp 7,5 juta ditambah dengan tunjangan.
Akibat perbuatan Susanto, PT PHC merugi hingga Rp 262 juta.
Saat ini, Susanto diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Dokter Gadungan yang Tipu PHC Terbongkar Saat Proses Perpanjangan Kontrak Kerja
Sosok Susanto
Mengutip TribunSumsel.com, diketahui Susanto merupakan pria yang hanya menempuh pendidikan sampai ke jenjang SMA.
Namun dengan akal liciknya, Santoso berhasil menipu banyak orang hingga mendapatkan pekerjaan sebagai dokter.
Tak tanggung-tanggung, ia nekat memalsukan lampiran riwayat hidupnya dengan data orang lain.
Mulai dari Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) bahkan Sertifikat Hiperkes.
Data itu, didapatkannya dari sosial media Facebook atas nama dr Anggi Yurikno, seorang dokter asal Bandung.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami) (Surya.co.id/Tony Hermawan) (TribunSumsel.com/Aggi Suzatri) (Kompas.com/Achmad Faizal)