News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ombudsman NTT Kritik soal Masuk Sekolah Pukul 05.30: Seluruh Dunia Tertawakan Kebijakan Aneh itu

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral siswa SMAN 6 Kota Kupang terapkan kebijakan Gubernur NTT, sudah tiba di sekolah pukul 5 pagi dan apel saat langit masih gelap Senin (27/2/2023). - Ombudsman NTT minta PJ Gubernur Ayodhia GL Kalake untuk menegur Kadisdikbud soal aturan masuk sekolah pukul 05.30.

TRIBUNNEWS.COM - Masuk sekolah pukul 05.30 pagi di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan.

Ombudsman RI Perwakilan NTT pun meminta Pj Gubernur Ayodhia GL Kalake untuk memberikan atensi soal masuk sekolah pukul 05.30 pagi tersebut.

Darius Beda Daton selaku Kepala Ombudsman Perwakilan NTT mengatakan, kebijakan tersebut sudah banyak yang mengkaji dan memberikan evaluasi yang menyatakan bahwa masuk sekolah pukul 05.30 merugikan hak anak.

Jadi kebijakan tersebut tak perlu dilanjutkan atau ditetapkan lagi.

Pihaknya juga meminta PJ Gubernur untuk menegur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.

"Hemat kami, bahwa itu merupakan kebijakan lisan dari Kepala Dinas Dikbud NTT ke SMA dan SMK jadi tidak wajib diterapkan atau diikuti. Tapi kalau sampai saat ini masih ada sekolah yang masuk jam 05.30 pagi, maka kami minta pak Penjabat Gubernur NTT agar menegur Kadis Dikbud NTT," ucapnya seperti yang diwartakan Pos-Kupang.com.

Baca juga: Gibran Tanya Apakah Bersedia Masuk Jam 5 Pagi, Begini Reaksi Murid-murid di Solo

Darius menyebut, kebijakan masuk pukul 05.30 pagi tersebut ditertawakan seluruh dunia.

"Seluruh dunia menertawakan kebijakan yang aneh itu," katanya.

Tak hanya itu, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) juga telah memberikan rekomendasi terkait kebijakan tersebut.

"Bahkan sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, terkait kebijakan masuk sekolah jam 05.30 pagi," katanya.

Pihaknya menyoroti, masuk pukul 05.30 juga memberatkan orang tua.

Jika siswa masuk pukul 05.30, maka siswa minimal bangun pukul 04.00 dan orang tua serta guru harus bangun pukul 03.00.

"Hal ini memberatkan orang tua, guru dan siswa-siswi."

"Kedua, tidak semua siswa-siswi berasal dari kalangan orang tua mampu sehingga menggunakan kendaraan sendiri ke sekolah, sementara moda transportasi umum pada jam 04.30 belum beroperasi," kata Darius.

BARISAN siswa-siswi SMA Negeri 6 Kota Kupang saat sedang mendengarkan amanat dari guru sebelum masuk kelas, Senin, 27 Februari 2023. (POS-KUPANG.COM/HO)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini