Ia bekerja di RS Pahlawan Medical Center, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Tak sampai seminggu, Susanto pun dilaporkan ke polisi karena penyemarannya terbongkar.
Ia saat itu grogi dan hampir salah penanganan saat operasi caesar, hingga akhirnya dilaporkan polisi.
Susanto divonis penjara selama 20 bulan oleh Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Setelah bebas dari penjara, sekita tahun 2011, Susanto pindah ke Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Ia kembali melakukan aksinya sebagai dokter gadungan.
Tak tanggung-tanggung, Susanto bekerja di dua Rumah Sakit, yakni RS Sangatta Occupational Health Center (SOHC) serta RS Prima Sangatta.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSumsel.com/Aggi Suzatri)(Surya,.co.id/Tony Hermawan)