Karena menganggap lalai, Mustaji akan melaporkan pihak TNBTS ke polisi.
Baca juga: Calon Pengantin Datang ke Balai Desa Ngadisari, Minta Maaf Atas Kebakaran di Bromo
"Akan ambil langkah hukum. Ada tuntutan hukum. Kesalahan juga ada di petugas," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha TNBTS, Septi Eka Wardani, berkomentar terkait langkah dari Hendra Purnama dan kawan-kawan.
Septi memastikan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Yang pasti, kami menyikapi hal yang terjadi secara proporsional, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Sudah ada 1 tersangka
Polres Probolinggo sebelumnya telah menetapkan manajer wedding organizer (WO) berinisial AWEW (41) sebagai tersangka kasus kebakaran di kawasan Gunung Bromo pada Kamis (7/9/2023).
AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
Ia kini terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sedangkan Hendra Purnama, calon istrinya PMP (26) serta tiga orang lainnya yang terlibat foto prewedding masih berstatus saksi.
Baca juga: Status Calon Pengantin di Kasus Kebakaran Kawasan Gunung Bromo, Polisi Koordinasi dengan Ahli Pidana
Kasatreskirm Polres Probolinggo, AKP Achmad Doni, menjelaskan jajarannya tengah mendalami peran masing-masing orang yang terlibat dalam sesi foto prewedding.
Selain itu, polisi juga masih menghimpun keterangan dari sejumlah saksi.
"Masih didalami perannya. Kita juga perlu keterangan saksi-saksi lain, mulai dari petugas TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) dan sopir jeep," katanya, dikutip dari kanal YouTube METRO TV.
Ditanya soal kemungkinan kelima saksi jadi tersangka, Doni menegaskan proses hukum masih berjalan.
"Sementara belum bisa kita sampaikan," tandas Doni.