TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Pelaku pembuangan jasad 2 bayi kembar di di Kali Buntung, Jogotirto, Berbah, Sleman, Kamis (14/9/2023) lalu telah diamankan polisi.
EW, seorang mahasiswi kampus swasta di Yogyakarta dan pacarnya SW (31) adalah pelakunya.
SW bekerja sebagai sopir armada travel.
Warga Piyungan, Bantul ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Bayi Kembar yang Ditemukan di Kali Buntung Sleman Ternyata Dibuang Ayahnya, Pelaku Mengaku Panik
Namun pacarnya, atau ibu dari bayi kembar itu, EW masih diperiksa sebagai saksi.
Pelaku EW disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU 23/2022 Tentang Perlindungan Anak-Anak dan atau Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Bagaimana polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembuangan jasad bayi kembar itu?
Ternyata ada satu petunjuk didapatkan polisi hingga berhasil meringkus pelaku dua hari pasca penemuan mayat bayi kembar itu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sehari pasca penemuan jasad bayi, Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa ada seorang wanita yang mengalami pendarahan hebat pasca melahirkan.
Wanita itu mendatangi salah satu klinik bersalin di wilayah Maguwoharjo.
Namun anehnya wanita tersebut tak punya bayi.
Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan EW yang tinggal di salah satu indekos wilayah Depok, Sleman.
Polisi kemudian mengonfirmasi soal potongan kain yang ditemukan di dasar kali, diduga untuk membungkus dua mayat bayi itu.
Baca juga: Cerita Pak RT Saksikan Detik-detik Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembuangan 2 Jasad Bayi Kembar
Tapi ternyata kain tersebut juga ditemukan di kamar kos EW.