Nantinya, setiap kepala keluarga diberi tanah 500 meter persegi dan dibangunkan rumah dengan ukuran (tipe) 45 sebesar Rp 120 juta setiap kepala keluarga.
Selain direlokasi, setiap keluarga mendapatkan uang tunggu sebelum relokasi sebesar Rp 1.034.000.
Lalu diberi uang sewa rumah sambil menunggu rumah yang dibangun, masing-masing Rp 1 juta.
Sementara untuk relokasi 1200 kepala keluarga, kata Mahfud, dilakukan ke tempat yang tidak jauh dari pantai.
Permasalahannya, menurut Mahfud, kesepakatan tersebut belum terinformasikan baik kepada masyarakat. Ditambah adanya provokasi kepada masyarakat dan telah diamankan pihak kepolisian.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, Endrapta Ibrahim, Taufik Ismail) (TribunBatam.id/Dewi Haryati)