News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sederet Permintaan Terakhir Bocah 8 Tahun di Padang sebelum Tewas Tertimpa Tembok Masjid

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut sosok Gian, bocah yang tewas tertimpa tembok saat wudu di Padang. Dikenal sebagai anak yang ceria dan rajin ke masjid.

Korban mengalami luka parah pada bagian kepala dan sempat dilarikan ke RSUP M Djamil, Padang.

"Iya itu murid TPQ Masjid Raya Lubuk Minturun. Akibat kejadian ini korban meninggal dunia," ujar Desriadi.

Keluarga Cabut Laporan

Kolase rekaman CCTV detik-detik siswa SD tewas tertimpa tembok saat mengambil air wudhu, Selasa (20/9/2023). Kejadian itu berlangsung di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). (TribunPadang.com/Rezi Anwar)

Kakek korban, Mazrizal, menyebut keluarganya telah berdamai dengan MHA.

Laporan yang sempat dilayangkan ke Polresta Padang pun telah dicabut.

"Kalau masalah hukum sudah saya selesaikan dan saya cabut dan seluruh keluarganya (MHA) pada datang Maghrib kemarin untuk meminta maaf," ucapnya, dikutip dari TribunPadang.com, Kamis (22/9/2023).

"Untuk yang menabrak, termasuk keluarga juga di kampung ini. Karena orangtua atau bapaknya saat masih muda bersama saya juga dan kakeknya si pelaku juga sama saya juga."

Mazrizal menganggap kejadian ini sebagai musibah.

Baca juga: Rumah di Solo Roboh Akibat Pembangunan Proyek, Kata Camat hingga Gibran Bakal Tanggung Jawab

MHA dikenalnya sebagai sosok remaja yang tidak pernah ugal-ugalan saat mengendarai sepeda motor.

"Pada saat musibah itu datang, itu tidak tahu saya, entah bagaimana bisa terjadi musibah itu. Yang saya ketahui tentang anak ini merupakan anak biasa dan tidak suka ugal-ugalan."

Polisi Gunakan Restorative Justice

Setelah keluarga mencabut laporan, Kapolresta Padang Kombes Ferry Harahap menyebut perkara tersebut bukanlah delik aduan.

Mengutip Kompas.com, Jumat (22/9/2023), Ferry menyebut polisi akan menggunakan mekanisme restorative justice.

"Ini bukan delik aduan, tidak bisa dicabut. Yang ada, kalau memang mereka kedua belah pihak sepakat secara kekeluargaan," ungkap Ferry.

Untuk diketahui, restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami) (TribunPadang.com/Rezi Azwar) (Kompas.com/Aditya Priyatna Darmawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini