News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Sejoli di Padang Pariaman Diringkus karena Buang Bayi di Kebun Pepaya

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bayi dibuang

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan selingkuh di Padang Pariaman, Sumatera Barat, diringkus polisi.

Keduanya berinisial R (23) dan selingkuhannya Ss (21).

Sebelum ditangkap, keduanya ternyata membuang seorang bayi di sebuah kebun pepaya di Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, Kamis (21/9/2023).

Kapolsek Batang Anai, Iptu Manahan Afrianto Simatupang, menjelaskan, kronologi awalnya lelaki berinisial R (23) sebagai pelaku bersama kekasihnya atau ibu kandung bayi berinisial S (20) berhubungan badan sehingga hamil dan melahirkan.

S pun berniat untuk merawat anak hasil hubungan di luar nikah tersebut.

Namun, R dirayu oleh Ss, selingkuhannya, agar mengambil bayi tersebut dan diberikan ke panti asuhan.

Baca juga: Sederet Permintaan Terakhir Bocah 8 Tahun di Padang sebelum Tewas Tertimpa Tembok Masjid

Kemudian, terbuai rayuan Ss (21), R (23) mendatangi kontrakan S (20) di Air Tawar Padang dengan alasan ingin mengambil bayi dan membawanya ke Kabupaten Sijunjung sebab ada keluarga yang ingin merawat.

Bayi diambil dari ibu kandung, R (23) dan Ss (21) langsung membawa bayi tersebut ke arah Kabupaten Padang Pariaman dengan bermaksud akan mencari panti asuhan.

"Jadi tidak kunjung dapat panti asuhan, kedua pasangan tersebut akhirnya nekat membuang bayi tersebut di kebun pepaya dengan cara memasukannya kedalam keranjang beralas karung," jelas Kapolsek.

Setelah bayi dibuang, tidak lama kemudian tangisan bayi didengar oleh warga sekitar dan menemukan bayi tersebut kemudian langsung dilaporkan ke kepolisian setempat serta ke Puskesmas Batang Anai.

"Kami mendapatkan laporan dari suami istri tersebut adanya bayi dalam keranjang di pondok kebun pepaya, kami langsung menghubungi pihak puskesmas agar bayi tersebut mendapatkan perawatan medis," katanya.

Kemudian, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian, sementara bayi sudah diamankan.

"Kami saat melakukan penyelidikan menemukan ada gelang tanda lahir di tangan bayi yang baru lahir 2 hari tersebut dan langsung menghubungi rumah sakit dan mendapati kontak orang tua bayi tersebut," ujarnya.

Bedasarkan keterangan orang tua bayi S (20), pihak kepolisian kurang dari 24 jam langsung mengamankan dua orang pelaku yaitu, R (23) dan Ss (21).

"Bayi tersebut dilahirkan di kabupaten Solok, oleh orang tua perempuan bayi. Sementara orang tua laki-laki bayi tidak menginginkan adanya bayi tersebut," ungkapnya.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih dalam penyelidikan dan proses pemeriksaan pelaku. Sementara bayi masih dalam perawatan di Puskesmas Batang Anai Kabupaten Pariaman.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Buang Bayi Hasil Hubungan Haram di Kebun Pepaya, Pasangan Selingkuh di Padang Pariaman Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini