TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Kasus kekerasan ibu ikat anak kandung di pohon pisang di Desa Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, masih didalami Polres Boyolali.
Meski ada banyak saksi yang melihat balita 4 tahun itu diikat di bawah pohon pisang, Satreskrim Polres Boyolali tak bisa langsung menetapkan AT (27) ibu kandung balita itu sebagai tersangka.
Iya, kasus kekerasan yang menurut warga sekitar sudah terjadi 3 bulanan itu memang baru terungkap saat sang bocah diikat di belakang rumahnya.
Rabu 6 September 2023 warga melihat bocah itu tersiksa kemudian melakukan penyelamatan.
Warga pun kemudian menghubungi petugas agar anak itu ada yang mengasuh di tempat yang aman.
Saat diselamatkan itu, warga juga menyempatkan diri membuka baju belakang untuk melihat kondisi punggungnya.
Miris, punggung bocah lugu itu banyak yang membiru, bak bekas pukulan atau benturan benda tumpul.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Dona Briadi mengatakan kasus kekerasan yang dilakukan ibu terhadap anak kandung ini masih di dalami.
Dona menyebut, kasus itu termasuk tindak pidana kriminal khusus.
"Ada undang-undangannya sendiri yang mengaturnya," kata Dona, kepada TribunSolo.com, Senin (25/9/2023)
Sehingga pihaknya untuk saat ini masih menunggu rekomendasi apa yang akan disampaikan instansi terkait lainnya.
Antara lain dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) dan Dinas Sosial (Dinsos) Boyolali maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca juga: Suami Tak Sanggup Penuhi Uang 8 Juta Per Bulan, Istri Setrika Anak Tiri hingga Kulitnya Melepuh
Instansi terkait bakal melakukan kajikan dan memberikan langkah hukum yang tepat terhadap anak tersebut.
Hal itu mengingat korban merupakan anak kandungnya sendiri.
"Untuk saat ini kami masih berproses. Koordinasi dengan pihak terkait juga masih masih dilakukan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ibu yang Diduga Siksa Anak di Boyolali Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Tunggu Rekomendasi Dinas,