News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Jual Sisik Trenggiling di Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sisik Trenggiling

TRIBUNNEWS.COM - Tiga terdakwa penjual sisik hewan Trenggiling divonis hanya satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Senin (25/9/2023).

Padahal, tiga orang bernama Edy Surja Susanto atau AAn, Aldi Syahputra, dan Arbain alias Bain dituntut 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka juga mendapatkan hukuman denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan.

Diketahui, tiga orang tersebut menjual 275 kilogram sisik trenggiling.

Hewan trenggiling sendiri merupakan hewan yang dilindungi.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair satu bulan kurungan," kata Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Baca juga: Gakkum KLHK: Tersangka Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling di Banjarmasin Siap Disidangkan

Hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-UndangNo 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

"Hal memberatkan, terdakwa menjual sisik trenggiling yang merupakan hewan dilindungi," ucap hakim.

Sedangkan hal meringankan, lanjut hakim, para terdakwa mengakui perbuatannya.

Diketahui putusan tersrbut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Pasalnya, JPU Randi H Tambunan dalam nota tuntutannya, menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Randi H Tambunan mengatakan bahwa perkara ini bermula pada awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023, Terdakwa dihubungi oleh saksi Umar alias Yong Ma bahwa akan ada pembeli dari Jakarta yang akan beli sisik dan dijadwalkan oleh Umar bertemu dengan pembeli pada esok harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 namun pada saat itu belum ditentukan tempat pertemuan.

Bahwa pada hari yang sudah ditentukan sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa kembali dihubungi kembali oleh Umar untuk bertemu dengan pembeli di daerah Cemara Asri Kota Medan, kemudian berselang satu jam, terdakwa bertemu dengan Umar, Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin dan saksi Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah.

"Bahwa pada saat itu Terdakwa dikenalkan oleh Umar kepada pembeli yang mengaku bernama Cici dan Saipul. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa membicarakan terkait kesepakatan harga dengan pembeli dan akhirnya disepakati bahwa harga sisik trenggiling tersebut adalah sebesar Rp 1,8 juta per kilogram," kata Jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini