Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, kembali terjadi pertemuan dengan Cici selaku pembeli berikut Umar dan Aldi Syahputra di Thamrin Plaza, Kota Medan dengan maksud Terdakwa memberikan sampel sisik sebanyak kurang lebih 10 kilogram.
Bahwa sekira pukul 18.00 WIB, Umar mengajak Terdakwa ke rumah Terdakwa yang di Jalan Perak No 28 Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, untuk melihat sisik atas permintaan Cici untuk melihat sisik jika sesuai maka Cici akan membayar dan selanjutnya mereka berangkat menuju rumah Terdakwa.
"Setibanya dirumah, Terdakwa, melakukan video call kepada Cici dengan maksud memperlihatkan sisik yang ada dirumah Terdakwa dan Cici mengatakan “oke” dengan sisiknya dan menanyakan ada berapa banyak dan Terdakwa jawab ada 200 kilogram, Cici menjawab “ok tunggu nanti Terdakwa transfer dan mau transfer kemana”, dan terdakwa jawab “transfer ke Mandiri saja” kemudian Terdakwa mengirim nomor rekening Terdakwa kepada Cici melalui aplikasi WA," ujarnya.
Sembari menunggu transferan sebagai uang pembelian dari Cici, Terdakwa bersama Umar bergabung dengan Aldi Syahputra di KFC Jalan Sumaramai II, Kelurahan Medan Area, Kota Medan.
Selanjutnya sekira pukul 19.15 WIB, Terdakwa menuju parkiran mobil untuk kembali ke rumah, namun sebelum sampai di mobil tiba-tiba Terdakwa dirangkul lalu diamankan oleh orang yang mengaku sebagai Polisi ke dalam mobil yang ternyata di dalam mobil tersebut sudah ada Umar, Aldi Syahputra dan Arbain.
Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan interogasi oleh petugas saksi Asep Sutiana, Herry Apandi, dan Aris Cahyo Purwanto (ketiganya anggota kepolisan) dan terdakwa mengaku jika Terdakwa masih memiliki sisik trenggiling lainnya.
"Selanjutnya Terdakwa polisi menuju rumah Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan bagian-bagian lain satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling (Manis Javanica) sebanyak 9 buah Karung sisik Trenggiling dengan berat keseluruhan sekitar 275 Kilogram dengan rincian 6 buah karung dengan berat masing-masing 40 Kilogram, satu karung dengan berat 20 Kilogram, satu karung dengan berat 8 Kilogram dan satu karung dengan berat 7 Kilogram yang disimpan di garasi rumahnya tersebut," urai Jaksa.
Bahwa benda-benda tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari beberapa orang yang namanya tidak diingat lagi oleh Terdakwa melalui telephone dengan system COD yang diantar oleh kurir dan diterima di pinggir jalan sekitar Kota Medan, Sumatera Utara dengan harga per kilo antara Rp 1.450.000.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jual Beli 275 Kg Sisik Trenggiling, 3 Pria Ini Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa