"Satreskrim tentunya akan pemeriksaan akibat kejadian ini terhadap kepala desa dan panitia," terangnya.
Sementara itu, terkait kejadian ini, Taufik menyampaikan bahwa jajaran Kapolsek di Polres Malang telah dikumpulkan.
"Sudah dikumpulkan Kapolres Malang untuk mengasistensi kegiatan yang melibatkan sound berkapasitas besar. Kami tidak akan segan melakukan tindakan terhadap kejadian apa bila ada tindak pidana," bebernya.
Ketika Suryamalang.com ke Kantor Desa untuk mengkonfirmasi, Betri Indriati tak berada di kantor di jam kerjanya.
Perangkat desa yang berada di kantor mengatakan, Betri tengah takziah ke rumah korban.
Baca juga: Suara Klakson Jadi Awal Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Aroma Bensin di Mana-mana
Sopir Mobil Pikap Dianggap Lalai
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyatakan sopir mobil pikap dianggap lalai dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sopir tersebut bernama Ustadi (63) yang kini telah diamankan.
"Sudah dikakukan pemeriksaan terhadap sopir, aaat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Senin (25/9/2023).
Dikatakan Taufik, Ustadi dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Karena saat itu sopir lalai dan rem dalam keadaan berfungsi. Namun, tidak ada upaya dari driver untuk melakukan pengereman.
Ketika disinggung apakah sopir dalam pengaruh alkohol, Taufik menepisnya.
Terhadap sopir sudah dilakukan tes urine dan tidak ada indikasi mabuk.
Selanjutnya telah dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka.