Masrukin melanjutkan, MAR seharusnya sudah kelas XII, ia tinggal kelas pada tahun lalu.
MAR di sekolah juga mendapatkan tugas tambahan untuk meningkatkan nilai yang kurang.
Baca juga: Tidak Hanya Korban Pembacokan, Guru dan Siswa MA Yasua Pilangwetan Demak Dilarikan ke RS
Ancaman hukuman
MAR kini terancam penjara selama 12 tahun akibat nekat membacok gurunya.
Ia dijerat jerat Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana.
MAR akan diproses sesuai dengan sistem peradilan pidana anak mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," jelas Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, dikutip dari Instagram @polresdemak_.
Winardi dalam kesempatannya juga memberikan update terbaru dari kondisi korban.
Ali diketahui menderita luka parah di bagian lehernya.
"Korban masih mendapat perawatan serius di RS Kariadi Semarang akibat perbuatan muridnya itu," tandas dia.
Baca juga: Kondisi Guru di Demak yang Dibacok Siswanya Kini Stabil, Bisa Diajak Komunikasi dengan Baik
Video korban viral
Video detik-detik pasca-kejadian pembacokan sempat tersebar di media sosial.
Pada video yang diunggah @infokejadiandemak, terlihat korban sudah tak berdaya.
Darah keluar dari luka dan membasahi baju serta tubuh korban.
Guru dan siswa lainnya yang mengetahui kondisi korban tampak histeri.
Korban berusaha ditolong oleh rekannya untuk mendapatkan pertolongan medis.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Tito Isna Utama)