Menurut Fannky, karena posisi rumah korban dan terduga pelaku tidak begitu jauh, hal itu membuat alamat MK mudah dilacak oleh warga.
"Sekitar 100 -140 orang sudah masuk TKP, tapi Alhamdulillah 2 orang pelaku termasuk 3 saksi sudah diamakan polisi."
"Namun mereka juga tetap didampingi keluarga masing-masing," kata Fannky.
Kemudian, Polresta Cilacap juga sempat mengumpulkan perangkat desa setempat untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa FF bukanlah korban tawuran ataupun pengeroyokan.
"Jadi murni kasus perundugan yang terjadi oleh 2 orang pelaku."
"Ini kami sampaikan agar tidak salah persepsi dalam masyarakat," imbuh Fannky.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Siswa SMP Pelaku Penganiayaan di Cilacap, Ratusan Personel Dikerahkan
Polisi Pastikan Pelaku Diproses Hukum
Diberitakan Kompas.com, polisi memastikan akan memproses hukum dua terduga pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap.
Proses hukum ini akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak, karena keduanya masih di bawah umur.
"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Fannky, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.
Baca juga: Kasus Bullying Siswa SMP Cilacap: 5 Orang Diamankan, Dinas Pendidikan Beri Korban Pendampingan
Menurut Fannky, penanganan kasus ini tidak cukup dengan penyelesaikan melalui jalur hukum.
Sebab, terduga pelaku masih sangat muda dan memiliki masa depan yang panjang.
"Kasus ini tidak hanya berpikir menindak semuanya akan selesai, perlu masukan dan kerja sama dari stakeholder untuk membina anak-anak, mereka ini masih sangat muda," terang Fannky.
Diketahui, perundungan sesama siswa itu bermula dari persoalan sepele.