TRIBUNNEWS.COM - Video aksi perundungan sesama siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang siswa beberapa kali mendapat pukulan dan tendangan dari pelaku yang mengenakan topi.
Setelah video itu viral, polisi mengerahkan ratusan anggotanya buntut adanya massa yang sudah memadati rumah terduga pelaku.
Polresta Cilacap telah mengamankan 5 anak yang diduga terlibat dalam kasus perundungan dan penganiayaan itu.
Kelima anak itu terdiri dari 3 orang saksi dan 2 orang terduga pelaku.
Terduga pelaku yakni berinisial MK (15) dan WS (14).
Adapun MK merupakan remaja yang dalam video terlihat mengenakan topi.
Baca juga: Siswa Bully Teman di Cilacap, Bergaya Cuaks usai Pukuli Korban, Dikawal 120 Polisi saat Ditangkap
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, mengatakan kelima anak itu diamankan di Mapolresta Cilacap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ada beberapa orang yang kami bawa ke Polresta untuk melakukan pemeriksaan lanjutan."
"Jadi 5 orang, terdiri dari 3 orang saksi dan 2 orang terduga pelaku penganiayaan sesuai dengan video yang beredar," ujarnya, Rabu (27/9/2023), dilansir TribunJateng.com.
Motif Terduga Pelaku
Fannky mengungkapkan, perundungan itu bermula dari persoalan sepele.
MK disebut tidak terima lantaran korban, FF (14), mengaku sebagai anggota kelompok Barisan Siswa.
Adapun MK sendiri merupakan ketua kelompok tersebut.
"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota Barisan Siswa, padahal dia bukan sebagai anggota," ujarnya kepada wartawan, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, korban diduga menggunakan nama Barisan Siswa untuk menantang kelompok lain.
"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," papar Fannky.
Baca juga: Kasus Bullying Siswa SMP Cilacap: 5 Orang Diamankan, Dinas Pendidikan Beri Korban Pendampingan
Senada dengan Fannky, Wakapolresta Cilacap, AKBP Arif Fajar Satria, menyebut MK merasa tidak terima dan kesal terhadap korban karena mengaku-aku sudah masuk gengster tanpa persetujuannya.
Saat itu, kabar klaim masuknya korban ke gengster pelaku telah beredar ke sekolah lain.
Diberitakan TribunJateng.com, pelaku lantas mengumpulkan para anggota gengster itu beserta si korban.
Dalam perkumpulan itu kemudian terjadi aksi perundungan sekaligus penganiayaan terhadap korban oleh pelaku.
Sementara, puluhan siswa lain hanya melihat dan tak berani memisahkan pelaku yang terus menerus memukuli korban.
Baca juga: 5 Fakta Viral Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap, Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jemput Pelaku
Polisi Pastikan Pelaku Diproses Hukum
Sementara itu, polisi memastikan akan memproses hukum dua terduga pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap.
Proses hukum ini akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak, karena keduanya masih di bawah umur.
"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," jelas Fannky, Rabu, masih dari Kompas.com.
Menurutnya, terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini tidak cukup dengan penyelesaikan melalui jalur hukum.
Sebab, terduga pelaku masih sangat muda dan memiliki masa depan yang panjang.
"Kasus ini tidak hanya berpikir menindak semuanya akan selesai, perlu masukan dan kerja sama dari stakeholder untuk membina anak-anak, mereka ini masih sangat muda," terang Fannky.
Baca juga: Viral Siswa SMP di Cilacap Jadi Korban Bullying hingga Alami Luka, Pemicunya Masalah Sepele
Kakak Korban Lapor Polisi
Akibat perundungan itu, FF mengalami luka di sejumlah tubuhnya.
Awalnya, kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena melihat luka janggal di tubuh adiknya.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arif Fajar Satria, menjelaskan pihaknya menerima laporan kasus tersebut dari Kapolsek Cimanggu pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Laporan tersebut disampaikan keluarga korban dan kepala desa setempat.
Kakak korban melaporkan bahwa adiknya menjadi korban kekerasan yang dilakukan teman sekolah.
"Jadi kakaknya ini menenggarai korban yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya."
"Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan kroscek," ungkapnya, Rabu, seperti diberitakan TribunJateng.com.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Anak Kasus Bully Siswa SMP di Cilacap
Setelah itu, polisi langsung mengamankan terduga pelaku yakni MK yang masih duduk di bangku kelas 9.
MK selanjutnya diamankan pihak kepolisian di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai informasi, media sosial dihebohkan dengan video berdurasi 4 menit 15 detik yang menggambarkan aksi perundungan siswa sekolah.
Dalam video itu, terlihat korban dianiaya oleh pelaku hingga lemas dan tak berdaya.
Perundungan disertai kekerasan fisik terlihat dilakukan satu orang pelaku anak yang diduga merupakan teman satu sekolah lantaran mengenakan seragam yang sama.
Sementara itu, siswa lainnya terlihat hanya menonton.
Baca juga: Siswa SMP Pelaku Perundungan di Cilacap Ditangkap, Aniaya Adik Kelas hingga Lemas Tak Berdaya
Belakangan diketahui jika MK merupakan pelajar kelas 9 dan korbannya adalah FF kelas 8 SMPN 2 Cimanggu, Cilacap.
Sementara, berdasarkan video yang beredar, saat pengamanan oleh pihak kepolisian, kelima siswa tak luput dari teriakan massa yang geram dengan aksi penganiayaan itu.
Polresta Cilacap pun menurunkan 120 personel dalam aksi pengamanan terduga pelaku.
Selain melakukan pengamanan terhadap saksi dan terduga pelaku, Polresta Cilacap juga melakukan imbauan kepada masyarakat soal kamtibmas dan kodusifitas.
Polisi juga mengundang pihak sekolah, Forkopimda Cilacap, dan perangkat desa setempat untuk memaparkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni) (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)