News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Dihajar Kakak Kelas, Siswa SMP di Cilacap Ini Sering Menangis, Dadanya Sesak

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Cilacap mengamankan lima orang siswa terkait kasus bullying atau perundungan yang terjadi di salah satu SMP di Cilacap. Korban diberi perlindungan.

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - FF (13) siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah yang menjadi korban perundungan kakak kelasnya kini diberitakan sering menangis.

Ia menderita sesak dada, setelah dipukuli oleh kakak kelasnya.

Siswa berumur 13 tahun itu juga telah dirujuk ke Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto untuk menjalani perawatan.

Baca juga: Korban Perundungan Siswa SMP di Cilacap Alami Patah Tulang Rusuk hingga Abses Urat Syaraf Leher

Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar kepada TribunBanyumas.com memastikan dinas terkait perlindungan anak akan melakukan pendampingan secara psikologis terhadap korban.

Pendampingan psikologi, jelasnya, sangat penting dilakukan supaya korban tidak merasa trauma akibat insiden perundungan itu.

"Maka yang utama bagi kami semua di Kabupaten Cilacap adalah bagaimana korban bullying itu ditangani terlebih dahulu.

Jadi yang pertama tentu secara medis, harus dilakukan visum.

Kemudian secara psikis kami dan Dinas Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Perlindungan anak (KBPP & PA) akan terus dampingi supaya tidak terjadi trauma," jelasnya saat konferensi pers, baru-baru ini.

Diketahui, korban FF (13) jadi korban perundungan yang dilakukan teman satu sekolahnya.

Saat ini siswa yang duduk di bangku kelas 8 itu sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto.

Baca juga: Korban Perundungan Dirujuk ke Rumah Sakit, Keluhkan Sesak di Dada

Bahkan korban FF sudah menjalani visum untuk memeriksa sejumlah luka akibat penganiayaan kakak kelasnya seperti yang ada di video.

Yunita mengapresiasi peran Polresta Cilacap yang telah gerak cepat melakukan berbagai tindakan terhadap pelaku bullying.

Mulai dari pengamanan hingga pemrosesan hukum lebih lanjut.

Yunita menuturkan, upaya selanjutnya yang dilakukan Pemkab Cilacap adalah melakukan koordinasi dengan seluruh Kepala SMP, SMK dan SMA di Kabupaten Cilacap.

Tujuanya agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Kabupaten Cilacap.

Atas kejadian itu, ia pun meminta bantuan dari seluruh masyarakat Kabupaten Cilacap terutama orang tua siswa untuk sama-sama kompak melakukan pendampingan terhadap anak-anak.

"Jadi bukan karena ada kejadian ini lalu mendampingi, tetapi selama anak-anak ini sekolah ya tentu tanggung jawab kita bersama.

Bukan tanggung jawab sekolah saja, tetapi juga tanggung jawab orang tua dan masyarakat," tutur Yunita.

Yunita menambahkan, pihaknya pun begitu prihatin atas kejadian perundungan yang membuat geger masyarakat.

Terlebih pelaku dan korban adalah anak remaja yang masih duduk dibangku SMP.

Kejadian itu tentunya juga menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Cilacap dalam pendampingan terhadap anak-anak.

"Prihatin terhadap kejadian ini, tetapi tidak hanya prihatin kita harus terus evaluasi dan terus melakukan hal-hal yang perlu kita lakukan bersama-sama untuk mengedukasi dan mendampingi anak-anak kita," tegas Yunita.

Pasal Berlapis

Sementara itu, Polresta Cilacap telah menetapkan kedua terduga pelaku menjadi tersangka dalam kasus perundungan siswa SMP di Cilacap.

Mereka adalah MK dan juga WS siswa SMP Negeri 2 Cimanggu.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Adapun penetapan kedua terduga pelaku menjadi tersangka itu berdasarkan gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap pada Rabu (28/9/2023) kemarin.

"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya kepada Tribunbanyumas.com

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.

Kemudian dikenakan pula Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan.

"Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHP.

Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 taun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," kata Guntar.

Diketahui sebelumnya pada Selasa (26/9/2023) malam polisi telah mengamankan 5 orang siswa yang diduga terlibat dalam aksi perundungan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu.

Kelima anak itu terdiri atas 3 orang saksi dan juga 2 orang terduga pelaku.

Kelima anak diamankan di Mapolresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Namun kelima anak itu tetap dalam pendampingan orang tua masing-masing. (Tribun Banyumas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini