"Kita bersyukur hasil dari MRI tidak ditemukan fraktur tulang,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, Jumat (29/9/2023) lalu.
Baca juga: Tabiat MK, Pelaku Perundungan di Cilacap: 4 Kali Pindah Sekolah, Pernah Dikeluarkan karena Berkelahi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut turun tangan menangani kasus perundungan di Cilacap ini.
Hal itu dilakukan karena korban dan kedua pelaku merupakan anak di bawah umur.
KPAI akan memastikan hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Komisioner KPAI, Dyah Puspitarini, mengatakan proses hukum kasus ini harus sesuai dengan Undang-undnag Perlindungan anak dan sistem peradilan anak.
"Kami pastikan, anak korban, anak saksi, dan anak pelaku, semua prosesnya berjalan sesuai UU Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak," jelas Dyah, Jumat, dikutip dari TribunBanyumas.com.
Lokasi Perundungan
Aksi perundungan yang dilakukan MK terhadap FF terjadi di lapangan voli yang jauh dari permukiman penduduk.
Lapangan voli itu terletak di pegunungan Cimanggu di Desa Negarajati, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.
Mengutip dari TribunBanyumas.com, lokasi perundungan terletak 2 kilometer dari SMPN 2 Cimanggu, tempat pelaku dan korban menimba ilmu.
Selain itu, lapangan voli dikelilingi perkebunan warga dan memiliki akses jalan yang cukup sulit.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak tahu menahu soal aksi perundungan yang terjadi di wilayahnya.
"Sama sekali tidak tahu kalau ada kejadian di sana (lapangan voli, Red). Kalau tahu mah pasti dilerai."
"Tahunya malah dari tetangga yang lihat di sosmed. Kalau aku, malah nggak tahu sama sekali," terangnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fahdi Fahlevi, TribunBanyumas.com/Pingky Setiyo)