News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanahnya Dibangun Rumdin Wali Kota dan Kantor Otonom Jayapura, Pemilik Hak Ulayat Minta Ganti Rugi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey merespon aksi pemalangan yang dilakukan ahli waris di Kantor Wali Kota dengan berdialog secara langsung dengan pemilik hak ulayat tersebut.

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey akan berdialog secara langsung dengan pemilik hak ulayat tersebut.

Inid dilakukan untuk merespon aksi pemalangan yang dilakukan ahli waris di Kantor Wali Kota.

Frans Pekey mengatakan, pihaknya akan mengundang pihak terkait untuk berbicara mengenai lokasi tersebut.

"Mengenai pelepasan itu ada pihak lain yang perlu diundang untuk duduk sama-sama untuk bicarakan ini," ujar Frans Pekey kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Tiga Kali Tak Ikut sidang Etik, Anggota KPU Kota Jayapura Dijatuhi Sanksi

Menurutnya, walaupun secara hukum pemerintah Kota Jayapura sudah memiliki dokumen.

"Jadi untuk memastikan itu, sesuai tuntutan maka kami butuh waktu, untuk duduk sama-sama. Untuk mencari tau kebenaranya, karena kebenaran bisa dibuktikan dengan data dan dokumen," ungkapnya.

Pekey mengatakan, pihaknya akan konsisten untuk lakukan pertemuan secepatnya.

 "Setelah ini saya minta ke Sekda dan OPD lainya untuk kita sampaikan ke pihak terkait segera kita laksanakan pertemuan," katanya.

Pekey berujar, pertemuan akan dilaksanakan dalam waktu secepatnya.

Minta Ganti Rugi

Pemilik hak ulayat tanah adat menuntut ganti rugi lokasi tanah yang sedang digunakan oleh Pemerintah Kota Jayapura.

Berdasarkan baliho yang terpasang, pemilik hak ulayat menuntut lokasi yang diatasnya berdiri rumah jabatan Wali Kota dan gedung Kantor Otonom Kota Jayapura.

Berdasarkan pantauan Tribun-Papua.com, Senin (2/10/2023) dalam baliho tersebut tertera dibawah TTD Ahli Waris, Yan CH Hamadi Machbi.

Dalam penyampainya, Pemegang Hak Hibah, Loisa Suwae mengatakan, pihaknya datang untuk menuntut kejelasan mengenai lokasi tersebut.

Pihaknya meminta agar Pemerintah Kota Jayapura segera menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kami sudah datang seperti begini, kami mau nanti setelah pertemuan bersama, baru palang bisa dibuka," kata Loisa Suwae di halaman Kantor Wali Kota Jayapura, Senin.

 Selaku pemilik hak ulayat, Loisa mendesak agar pertemuan segera dilaksanakan agar semua terarah terukur dan masalah tersebut bisa selesai.

"Agar segala sesuatu jelas dan terbuka," tukasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kantor Otonom Pemkot Jayapura Dipalang, Ini Respon Pj Wali Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini