Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Yohanes Musanus Palen
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Sampai saat ini masyarakat adat masih memalang Jalan raya Holtekamp di Kota Jayapura, Papua, Rabu (2/8/2023).
Pemalangan jalan ini sudah memasuki hari kedua.
Sebelumnya warga yang mengaku pemilik hak ulayat juga melakukan pemalangan jalan di depan Kantor KPU Provinsi Papua, di KM 13.700.
Keluarga istri almarhum Markus Merauje mengklaim pemilik sah atas tanah tersebut, sesuai sertifikat hak milik nomor 00054 tanggal 26 September 1990 dengan luas lahan 28:118 M2.
Pada Senin, warga memalang satu jalur pada jalan raya Holtekamp namun hari kedua mereka memalang dua ruas jalan sekialigus dengan menggunakan batang pohon kelapa.
Baca juga: Kekeringan dan Kelaparan Melanda Papua, Sejumlah Bantuan Mulai Didistribusikan
Akibatnya, pengendara dari Distrik Muara Tami menuju Kota Jayapura atau sebaliknya tidak bisa melintas.
Pantauan Tribun-Papua.com, sejumlah polisi berjaga-jaga di lokasi pemalangan.
Tampak sebuah baliho dipajang di jalan, berisi tulisan 'Pemalangan tanah sertifikat hak atas tanah seorang janda diserobot oleh Pemerintah Provinsi Papua sejak tahun 2016-2023'.
Baliho tersebut juga menyampaikan terkait sertifikat hak milik atas nama Markus Marauje (almarhum) nomor 00054 tanggal 26 September 1990.
Dengan luas lahan 28.118 M2 sertifikat penganti karena hilang nomor 04625 tanggal 3 Oktober 2013 dan surat pernyataan hak atas tanah adat tanggal 10 November 1986.
Hingga berita ini tayang, masyarakat masih menunggu pihak Pemerintah Provinsi Papua untuk negosiasi soal pembayaran ganti rugi tanah adat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS: Masyarakat Adat Blokade Jalan Raya Holtekamp Jayapura, Lalu Lintas Lumpuh